![]() |
Ketua DPD Meninjau provinsi Lampung |
Jakarta, Khazanah
– Jumlah daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dengan Perpres No 63 tahun
2020 sebagaimana telah diteken Presiden Joko Widodo tahun silam, adalah 62
daerah. Dan itu menurut Perpres tersebut harus tingkat statusnya menjadi daerah
tidak tertinggal sampai 2024.
Dan Kemendes PDT menargetkan 37 daerah harus bisa selesai pada 2024. Namun menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti masih terlalu lambat dan harus secepatnya diturunkan sebelum 2024 lebih dari 37 itu.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pemerintah perlu merumuskan indikator daerah tertinggal yang diperbarui. Sehingga bisa diketahui seberapa jauh gap atau disparitas dengan daerah tidak tertinggal.
"Dengan menetapkan indikator-indikator daerah tertinggal yang diperbarui, kita bisa merumuskan skala prioritas. Apa yang akan kita selesaikan terlebih dahulu. Sehingga pengembangan menjadi lebih fokus," katanya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, dengan indikator ketertinggalan suatu daerah, kita dapat mengukur seberapa tingkat ketertinggalan suatu daerah.
"Dari indikator itu kita bisa ketahui daerah mana yang perlu didahulukan dientaskan ketertinggalannya berdasarkan indikator tadi. Program pengentasan daerah tertinggal pun bisa lebih tepat sasaran," ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal
tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Sebaran daerah tertinggal itu
berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku,
Papua dan Papua Barat.
Daeerah tertinggal ini
merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal
(Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Baca Juga: Daftar daerahtertinggal)