×

Iklan

UNTUK PERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Perlu Diperbarui Indikator Daerah Tertinggal

16 Maret 2021 | 13:33:19 WIB Last Updated 2021-03-16T13:33:19+00:00
    Share
iklan
Perlu Diperbarui Indikator Daerah Tertinggal
Ketua DPD Meninjau provinsi Lampung

Jakarta, Khazanah – Jumlah daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dengan Perpres No 63 tahun 2020 sebagaimana telah diteken Presiden Joko Widodo tahun silam, adalah 62 daerah. Dan itu menurut Perpres tersebut harus tingkat statusnya menjadi daerah tidak tertinggal sampai 2024.

Dan Kemendes PDT menargetkan 37 daerah harus bisa selesai pada 2024. Namun menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti masih terlalu lambat dan harus secepatnya diturunkan sebelum 2024 lebih dari 37 itu.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pemerintah perlu merumuskan indikator daerah tertinggal yang diperbarui. Sehingga bisa diketahui seberapa jauh gap atau disparitas dengan daerah tidak tertinggal.

    "Dengan menetapkan indikator-indikator daerah tertinggal yang diperbarui, kita bisa merumuskan skala prioritas. Apa yang akan kita selesaikan terlebih dahulu. Sehingga pengembangan menjadi lebih fokus," katanya.

    Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, dengan indikator ketertinggalan suatu daerah, kita dapat mengukur seberapa tingkat ketertinggalan suatu daerah.

    "Dari indikator itu kita bisa ketahui daerah mana yang perlu didahulukan dientaskan ketertinggalannya berdasarkan indikator tadi. Program pengentasan daerah tertinggal pun bisa lebih tepat sasaran," ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

    Tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

    Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

    Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

    Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    (Baca Juga: Daftar daerahtertinggal)

     "Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (syaf al)