Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Percepatan Penertiban Tambang Illegal, Pemprov Sumbar Surati Kementerian ESDM

×

Percepatan Penertiban Tambang Illegal, Pemprov Sumbar Surati Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Aktivitas tambang illegal tidak bisa dibiarkan, karena selain berdampak negatif bagi lingkungan juga dapat merugikan masyarakat dan daerah. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya bersama sejumlah pihak untuk mencegah dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Sumbar.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025) menyikapi hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar dan pihak terkait lainnya tentang penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, di Auditorium Gubernuran, pada Rabu malam (10/9/2025).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepada pihak yang hendak melakukan aktivitas tambang, Mahyeldi mengimbau agar mereka melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, untuk percepatan penertiban tambang ilegal di Sumbar, pihaknya sudah menyurati Kementerian ESDM dan berkomunikasi secara intensif dengan aparat penegak hukum. Sebab, penegakan hukum bukan kewenangan pemerintah daerah tapi merupakan ranah dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian.

Baca Juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, Irawati Meuraksa: Daya Beli Melemah, Penjualan Ritel Lesu

Dikatakannya, Pemprov Sumbar saat ini juga tengah dalam proses pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Harapannnya, dengan terbentuknya WPR, bisa menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang ilegal.

WPR adalah wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

“Tujuan WPR, bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan, menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan,” terang Mahyeldi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar beberapa daerah.

“Kerugian negara akibat PETI ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada aspek material itu saja tapi juga pada lingkungan, area pertanian masyarakat, dan kualitas air sungai, hingga kesehatan warga,” jelas Kadis ESDM.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Syarfi Datuak Rajo Endah Salah Satu Panghulu Pucuak Kurai Limo Jorong

Atas dasar itu, menurutnya pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol, baik dari ekonomi, legalitas maupun lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, lokasinya tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.

Helmi menyebut berdasarkan hasil diskusi Pemprov dengan seluruh unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait lainnya, disepakati sejumlah rencana kebijakan. Yakni, pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. (adpsb/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.