×

Iklan


Penyelundupan 542 Dus Rokok Ilegal Digagalkan Polisi di Dharmasraya

27 September 2022 | 15:49:20 WIB Last Updated 2022-09-27T15:49:20+00:00
    Share
iklan
Penyelundupan 542 Dus Rokok Ilegal Digagalkan Polisi di Dharmasraya

Pulau Punjung, Khazminang.id-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya menggagalkan peredaran 542 dus rokok ilegal merek Luffman di Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (30/8) lalu.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang terduga pelaku berinisial DI (43), warga Perumnas Griya Handayani, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pelaku DI sehari-hari berprofesi sebagai kurir (sopir truk). Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

    "Dari pelaku yang telah kita amankan, kita sita 1 unit mobil truk merek Isuzu warna putih dengan nomor polisi B 9869 NYT, serta 542 dus rokok merek Luffman tanpa izin Bea Cukai," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/9).

    Dia menjelaskan, pelaku DI ditangkap saat mengemudikan mobil truk tersebut yang bermuatan rokok Luffman ilegal dari Jambi, yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Km 1, Nagari Ampek Koto, Pulau Punjung.

    "Pengungkapan kasus perdaganan rokok ilegal ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya," jelas dia.

    Tersangka DI, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 199 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    "Dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP," paparnya.

    Sedangkan untuk Pasal 199 Ayat (1) Undang-undang Kesehatan, terancam  hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

    "Sementara untuk Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

    "Untuk proses lanjutan, terduga pelaku DI beserta satu unit mobil Truk bermuatan 542 dus rokok merek Luffman illegal tersebut diamankan di Polres Dharmasraya," sambung dia mengakhiri. (Habibie)