×

Iklan


Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, JPU Bantah Eksepsi PH Terdakwa

09 November 2020 | 23:11:45 WIB Last Updated 2020-11-09T23:11:45+00:00
    Share
iklan
Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, JPU Bantah Eksepsi PH Terdakwa
SIDANG- Terdakwa Yelnazi Rinto tengah menjalani sidang ketiganya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (9/11) kemarin. (foto: Murdiansyah Eko)

Padang, Khazanah-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), membantah eksepsi (keberatan terhadap dakwaan), yang dibacakan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yelnazi Rinto.

 

Yelnazi Rinto yang ASN Pemprov Sumbar ini tersandung kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.

     

    Menurut JPU bahwa, surat dakwaan sudah cermat dan memenuhi syarat.

     

    “Bahwa untuk kerugian nantinya dapat dibuktikan di dalam persidangan dan JPU telah merincinya didakwaan,” kata JPU Pitria cs, saat membacakan tanggapan ekspesi PH terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (9/11).

     

    JPU meminta kepada majelis hakim untuk, menolak eksepsi dari PH terdakwa.

    “Bahwa semua dakwaan JPU sudah memenuhi syarat dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi PH terdakwa,” ujar JPU.

     

    Menanggapi hal tersebut sidang yang diketuai oleh, Yose Ana Roslinda yang didampingi M.Takdir dan Zaleka selaku  hakim anggota, menunda sidang pekan depan.

     

    “Baiklah sidang ini kita tunda dan lanjutkan kembali pada tanggal 16 November 2020 dengan agenda putusan sela,”tegas  hakim ketua sidang.

     

    Usai sidang, terdakwa yang didampingi PH Ade Putra bersama tim, tampak ke luar dari ruang sidang, dengan dikawal dari pengawalan  Kejati Sumbar.

     

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial Sumatra Barat (Sumbar), priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017. Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

    Terdakwa  memindahkan buku uang zakat yang ada direkening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan wakil ketua UPZ. 

     

    Setelah uang  tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18. Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana  korupsi.

     

    Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Murdiansyah eko


     


     


    Video Terkait: