Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. (Foto BALAI P2P SUMATERA III) |
Padang, Khazminang.id -- Upaya untuk menyediakan
rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih belum
optimal karena menghadapi banyak tantangan. "Secara akumulasi sejak tahun 2016 sampai dengan
tahun 2020, di Sumbar setidaknya terdapat 42.219 unit Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) yang ditangani,” ujar Wakil Gubernur SUmbar Audy Joinaldy.
Sedangkan menurut
data yang terekam terakhir jumlah RTLH yang tersisa pada tahun 2020 adalah
sebanyak 136.182 unit. Artinya, masih terdapat kurang lebih tiga kali
lipat jumlah rumah yang harus dibenahi bila dibandingkan dengan yang telah
tertangani sampai saat ini.
Audy menilai,
pemukiman kumuh menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya
RTLH bagi masyarakat. Meski jumlah masyarakat miskin terus berkurang tetapi
jumlah pemukiman kumuh ternyata bertambah.
"Hal itu
disebabkan oleh masih banyaknya perumahan yang tidak dapat dijangkau oleh
masyarakat berpenghasilan rendah serta rendahnya kualitas hunian bagi mereka,"
ungkapnya.
Audy juga mengatakan,
kawasan kumuh kewenangan provinsi ada sekitar (10 – 15 ha) berjumlah 1.021 ha
yang berada di 79 kawasan. Sesuai RPJMD 2021 – 2026 Pemprov Sumbar mempunyai
arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan
pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dengan strategi penyusunan dokumen rencana aksi penataan kawasan
permukiman kumuh.
"Tantangan lain
dalam mewujudkan pemenuhan hunian bagi seluruh masyarakat adalah dalam hal
pembiayaan perumahan. Salah satu upaya pemerintah untuk menangani persoalan itu
adalah dengan menjalin kerja sama dengan bank umum dan bank pembangunan
daerah," katanya.
Sementara itu, dari
sisi kelembagaan, dukungan untuk bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
dalam bentuk kebijakan dan dokumen perencanaan juga belum memadai.
Padahal, produk
perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), maupun rencana
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) sangat
penting dalam upaya pengembangannya.
"Mudah-mudahan momen ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan menambah khazanah wawasan kita demi terciptanya penyelenggaraan perumahan yang berkualitas dan pro aktif," tutupnya. (rina akmal)