![]() |
Jakarta,
Khazanah – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosisasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) DKI Jakarta menolk kenaikan 15 Persen UMP 2024. Wakil Ketua Apindo DKI
Jakarta Nurjaman mengungkap pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi UMP
Jakarta 2024 tidak lebih dari 4 persen. Alasannya adalah untuk menjamin
kelangsungan usaha dari perusahaan.
Nurjaman
mengatakan, besaran kenaikan itu telah mengacu para rumus yang ditetapkan
pemerintah, salah satunya menetapkan nilai alpha atas indeks tertentu di posisi
0,2. Angka ini, menurutnya sudah membuat UMP 2024 DKI Jakarta naik.
"Kalau saya memilih 0,2 itu dalam pertimbangan bahwa
supaya ada kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja," ujarnya, Minggu
(19/11/2023).
Nurjaman
menegaskan kalau angka tadi sudah mengaca juga pada tingkat produktivitas dan
beban perusahaan. Ia enggan perusahaannya bangkrut karena kenaikan upah yang
terlalu tinggi.
"Kita
merubah mindset-nya bukan hanya UMP naik tinggi, tapi kalau upahnya naik
tinggi kalau perusahaan bubar buat apa. Tapi kan kita membuat itu agar semua
bisa terakomodir. Kepentingan pengusaha terakomodir, kepentingan perusahaan
terakomodir, pekerja juga begitu," tuturnya.
Dia
menilai, rumus yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 sudah lebih baik. Ini dibandingkan dengan rumusan penghitungan upah
dalam PP 36 Tahun 2021.
"Kalau
udah begitu kan ada satu langkah yang lebih bagus. Nah PP 51 ini itu lebih baik
dari PP 36. Maka karena baik ini, maka harus kita jalani semua," katanya.