×

Iklan


Pengusaha Sebut Dialog Sosial Penting untuk Tentukan Kenaikan UMP 2024

14 November 2023 | 10:22:10 WIB Last Updated 2023-11-14T10:22:10+00:00
    Share
iklan
Pengusaha Sebut Dialog Sosial Penting untuk Tentukan Kenaikan UMP 2024

Jakarta, Khazanah – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat kemarin (12/11/2023) mengatakan angka ideal kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 25%. Namun menurutnya pihaknya memahami kondisi para pelaku usaha saat ini yang menghadapi ketidakpastian, sehingga tuntutan buruh untuk kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 15%

"Kalau bicara tentang realistis, sesungguhnya angkanya bukan 15% tapi 25%. Nah 25% itu yang nyata, tetapi karena kami paham betul tentang kondisi para pelaku usaha saat ini, maka kami munculkan angka 15%," ujar Mirah

Mirah menjelaskan, angka 15% bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Usulan tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi saat ini termasuk juga peningkatan harga sejumlah komoditas pangan.

    "Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan implementasi ketentuan upah minimum tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat bersama untuk membangun Indonesia. Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan hal itu penting ditegaskan selain upaya musyawarah dalam penentuan UMP yang kerap diwarnai perbedaan pendapat.

    “Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” katanya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

    Shinta mengatakan dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

    Namun, ia mengingatkan terkait formula pengupahan yang baru, di mana indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

     

    “Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    "Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

    Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).

    Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya