×

Iklan


Pendaftaran Dibuka 4 September, Ini Larangan Bagi Pasangan Calon Gubernur

24 Agustus 2020 | 20:17:04 WIB Last Updated 2020-08-24T20:17:04+00:00
    Share
iklan
Pendaftaran Dibuka 4 September, Ini Larangan Bagi Pasangan Calon Gubernur
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. IST

Padang, Khazminang.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, mengeluarkan larangan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang nantinya akan mendaftarkan diri ke KPU, untuk tidak menggelar pawai dan arak-arakan massa. Hal ini lantaran tahapan Pilkada bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperkenankan, termasuk membawa arak-arakan atau atraksi budaya saat mendatangi Kantor KPU Sumbar pada saat pendaftaran.

"Hal ini diatur di PKPU 6 dan dalam tahapan pendaftaran nanti protokol kesehatan menjadi prioritas utama," ujar Izwaryani.

    Bahkan, lanjut dia, saat pendaftaran Pilkada, jumlah orang yang ikut mendampingi pasangan calon juga terbatas. Mulai dari pasangan calon, pengurus partai, dan pihak yang berkepentingan saja. "Kita tentu tidak mau membuat kerumunan massa dan melanggar aturan nantinya," papar Izwaryani.

    Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumbar mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020. Menurut Izwaryani, semua partai politik dan pemangku kepentingan terkait pencalonan, harus mempunyai persepsi yang sama terkait syarat pendaftaran yang nantinya akan diserahkan kepada KPU Sumbar.

    "Sejauh ini partai politik sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP masing-masing partai," terang dia.

    Izwaryani menjelaskan, syarat mendaftar sebagai calon mulai dari syarat yang berkaitan dengan pribadi, dibuktikan dengan dokumen pernyataan. Kemudian, SK pasangan calon atau formulir B.B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekjen DPP partai bersangkutan. "Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli," kata dia pula.

    Selanjutnya, syarat lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan lembaga lain, ijazah, keterangan pengadilan, SKCK dari kepolisian, keterangan pajak, KPK dan lainnya. "Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," jelas Izwaryani. Jer