Padang, Khazanah – Penagih
utang atau Debt collector merupakan sebuah pekerjaan yang tugasnya menagih
utang kepada nasabah yang diutus langsung perusahaan, pihak bank, atau jasa
peminjaman modal yang telah resmi terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan).
Menurut peraturan OJK Nomor
35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan,
keberadaan debt collector atau penagih hutang legal adanya. Dimana perusahaan
diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam
menagih utang.
Walaupun
keberadaannya legal, namun masih sering ditemukan debt collector yang menagih
hutang dengan cara yang tidak menyenangkan. Bahkan hingga mendatangi tempat
kerja nasabah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah debt collector boleh
datang ke tempat kerja nasabah?
Pada
dasarnya terdapat peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di
sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.
Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang
dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Selain itu
terdapat beberapa peraturan utama yang harus dipatuhi oleh para debt collector,
yang apa bila dilanggar maka akan dijatuhi hukuman pidana.
Menjawab
pertanyaan mengenai, apakah debt collector diperbolehkan menagih ke kantor
tempat nasabah bekerja? hal tersebut tidak diperbolehkan, debt collector hanya
diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili
debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau
mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien
mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Beberapa
peraturan lain yang wajib dipatuhi oleh para debt collector dalam menagih
hutang kepada klien, diantaranya:
- Debt
Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam
peraturan OJK.
- Debt
Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
- Debt
Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang
bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa
dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
- Debt
Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah
diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah
saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
- Saat
bertugas debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan
pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu debt collector
juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus
dibayar oleh debitur.
- Debt
Collector harus mematuhi segara peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
dilarang menggunakan praktik yang tidak etis. Jika ditemukan pelanggaran maka
OJK memiliki wewenang untuk memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Debt
Collector dilarang menagih utang kepada yang bukan melakukan utang.