×

Iklan


Penagih Utang Datangi Nasabah ke Tempat Kerja, Bolehkah?

15 November 2023 | 07:06:12 WIB Last Updated 2023-11-15T07:06:12+00:00
    Share
iklan
Penagih Utang Datangi Nasabah ke Tempat Kerja, Bolehkah?

Padang, Khazanah – Penagih utang atau Debt collector merupakan sebuah pekerjaan yang tugasnya menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung perusahaan, pihak bank, atau jasa peminjaman modal yang telah resmi terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan debt collector atau penagih hutang legal adanya. Dimana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Walaupun keberadaannya legal, namun masih sering ditemukan debt collector yang menagih hutang dengan cara yang tidak menyenangkan. Bahkan hingga mendatangi tempat kerja nasabah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah debt collector boleh datang ke tempat kerja nasabah?

    Pada dasarnya terdapat peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Selain itu terdapat beberapa peraturan utama yang harus dipatuhi oleh para debt collector, yang apa bila dilanggar maka akan dijatuhi hukuman pidana.

    Menjawab pertanyaan mengenai, apakah debt collector diperbolehkan menagih ke kantor tempat nasabah bekerja? hal tersebut tidak diperbolehkan, debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

    Beberapa peraturan lain yang wajib dipatuhi oleh para debt collector dalam menagih hutang kepada klien, diantaranya:

    - Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.

    - Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.

    - Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.

    - Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

    - Saat bertugas debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

    - Debt Collector harus mematuhi segara peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilarang menggunakan praktik yang tidak etis. Jika ditemukan pelanggaran maka OJK memiliki wewenang untuk memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    - Debt Collector dilarang menagih utang kepada yang bukan melakukan utang. Nah sekarang sudah tahu kan bahwa ternyata terdapat berbagai peraturan yang harus ditaati oleh para debt collector sebelum menagih utang.