×

Iklan


Pemprov Sumbar Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tambang Ilegal Sungai Abu

29 September 2024 | 10:38:06 WIB Last Updated 2024-09-29T10:38:06+00:00
    Share
iklan
Pemprov Sumbar Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tambang Ilegal Sungai Abu

Solok – Para korban tanah longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir Solok.

Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy berkesempatan mengunjungi para korban tanah longsor tersebut, Sabtu (28/09/2024) dan sekaligus menyalurkan bantuan logistik dan santunan tunai kepada keluarga korban.

Korban yang dirawat di RSUD Aro Suka di antaranta Rezki Ardiko (21) dan Handika Septriadi (25), di mana keduanya mengalami luka berat. Selain itu, korban yang dirawat di RSUD M Natsir adalah Maizaldi (37), Saria Efendi (30), dan Zul Ardianto (30), yang juga mengalami luka berat.

    "Hari ini kita melihat kondisi para korban yang dirawat di RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir. Ada juga salah satu korban atas nama Rahul Rahmat (21), itu memilih melanjutkan perawatan di Puskesmas Alahan Panjang,” ujar Audy.

    Selain korban luka berat, Audy menyebutkan juga terdapat dua korban yang mengalami luka sedang dan sudah dibolehkan pulang, yaitu atas nama Agus Salim Rahmat (13) dan Yadri (34) sudah diperbolehkan pulang. Sementara itu, tiga korban dengan luka ringan, yaitu Musrianto (40), David Yulianto (33), dan Kaliang (38), saat ini berada dalam kondisi stabil.

    "Menurut data dari identifikasi korban bencana atau DVI Indonesia, total korban yang terdampak tanah longsor ini mencapai 23 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan meninggal dunia, 3 orang luka ringan, 2 orang luka sedang, dan 6 orang luka berat. Sebanyak 12 korban juga telah berhasil diidentifikasi," ujar Audy lagi.

    Audy mengatakan, Pemprov Sumbar melalui OPD terkait serta lembaga terkait lain di tingkat provinsi telah memberikan bantuan kepada korban dan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia. Bantuan logistik disiapkan oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga BPBD Sumbar. Selain itu, Baznas Provinsi Sumbar juga menyiapkan santunan bagi seluruh korban.

    "Lewat Baznas nanti ada bantuam Rp5 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp3 juta untuk korban luka berat. Selain itu, melalui Dinkes dan Dinsos Sumbar juga akan segera diajukan rekomendasi penyaluran bantuan senilai Rp15 juta untuk korban meninggal dunia," kata Audy lagi.

    Terkait keberadaan dan aktivitas tambang ilegal yang kerap kali menjadi lokasi terjadinya bencana longsor dan menimbulkan korban jiwa, Audy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tambang mineral, logam, batu bara, dan minyak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Sementara, Pemprov hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C.

    "Kita di provinsi memang tidak memiliki tugas untuk mengawasi tambang di luar galian C. Pengawasan ini harus dilakukan oleh koordinator inspektur tambang dari pusat. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan memicu terjadinya bencana dan sangat merugikan masyarakat," kata Audy yang didampingi Staf Ahli Gubernur, Maswar Dedi, Kepala Dinas Kesehatan, Lila Yanwar, Kepala Dinas Sosial, Syaifullah, Kalaksa BPBD Sumbar Rudy Rinaldy, Kepala Biro Adpim, Mursalim, Kadis ESDM Sumbar, Heri Martinus, Kaban Kesbangpol, Erinaldi dan Plh Kabiro Umum, Noly Mardianto.

    Audy juga menyebutkan, bahwa tambang tersebut merupakan tambang rakyat yang dijalankan secara mandiri oleh warga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan lebih lanjut tidak dapat tidak, harus melibatkan pemerintah pusat. (devi/adpsb)