Padang, Khazminang-- Kuasa Hukum Rusvin Yunandar dan Suparjo melalui
Kantor Hukum Rimaison Syarief & pathner melayangkan, surat somasi kepada
Pemerintah Kota Solok, terhadap salah satu pertimbangan hukum dalam putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus
korupsi Lapangan Merdeka Solok, yang tidak digubris oleh Pemko Solok.
Rimaison Syarief menjelaskan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tanggal 10 November 2020, dalam perkara no 22/ pidsus-TPK/2020/PN Pdg atas nama terdakwa Ir Saibin yang mengharuskan Pemko Solok membayar uang sejumlah Rp 704.425.000 ( Tujuh ratus empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada kliennya.
"Saat ini, uang itu saat ini berada di kas kota Solok yang kepada klien kami. Bahwa berdasarkan permintaan dari Wakil Wali Kota Solok. Klien kami yang melanjutkan pekerjaan lapangan Merdeka Kota Solok dengan menjamin akan membayarkan dikarenakan PT. Duta Sumatera perkasa sudah tidak sanggup untuk mengerjakan proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok," katanya Senin (9/11).
Ia menerangkan bahwa, setelah diadakan beberapa kali pertemuan yang
diikuti oleh beberapa pejabat pengambilan kebijakan termasuk pada waktu itu
Walikota Solok Zul Elfian yang diadakan di Rumah Wali Kota Solok.
"Pada saat itu, juga dihadiri Assisten II Jefrizal, Kabag PAP, Kadis
Perkim dan Sofia Handayani yang dibuatkan pekerjaan borongan tanggal 15 Januari
2018 untuk melanjutkan pekerjaan lapangan merdeka Solok karena dengan jaminan
yang ada di kas daerah senilai Rp 984. 425.000 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Yaitu sisa kontrak ditambah retensi dan bisa dicairkan sebagaimana dalam
dukumen pelaksanaan perubahan anggaran satua pekerja perangkat daerah (
DPPA-SKPD) nomor 900/1.05/ BKD-2018 yand dihadirkan pada waktu bukti di
persidangan," terangnya.
Rimaison menegaskan, bahwa pekerjaan proyek lapangan merdeka tersebut telah
diselesaikan oleh kliennya ( Rusvin Yunandar dan Suparjo- red).
"Saat ini sudah selesai 100 persen, hanya tinggal pengadaan kursi
VIP Tribun sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Namun sampai
sekarang tidak ada itikad baik untuk dari Pemko Solok untuk melakukan
pembayaran hal tersebut telah merugikan klien kami dari segi materil,"
bebernya.
Rimaison menegaskan, bahwa dalam pertimbangan pada halaman 233 alinia ke dan 2.
Rimaison menjelaskan bahwa, dalam pertimbangan hakim, yang bunyinya
menimbang bahwa terhadap pembayaran kontrak kerja nomor:
01/SPBP/PTLM-SLK/1-2017 tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai borongan Rp.
1.412.100.000 berdasarkan keterangan
Novery selaku Kasubag Program dan keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Solok.
Saat itu Novery membenarkan bahwa sisa uang masih di kas daerah senilai Rp 984. 425.000 yaitu nilai kontrak dikurangkan dengan Rp. 704.425.000 menjadi Rp.707.675.000 yang ini menjadi tanggung jawab Wawako Solok Reiner untuk membayarnya.
Hal itu sesuai dengan tulisan tangan Reiner yang ditampilkan Rusvin Yunandar di persidangan sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi.
Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang,
Leba Max Nandoko melalui hakim ketua yang memimpin persidangan perkara Dugaan
Korupsi Lapangan Merdeka Solok Yose Ana Roslinda ketika di konfirmasi
menjelaskan, memang benar pertimbangan ada berbunyi demikian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kabag Hukum Solok, Edrizal saat dihubungi
membenarkan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rusvin Yunadar.
"Sedang kami jawab sesuai dengan petunjuk pimpinan. Sedang diusahakan
untuk disampaikan ke kantor hukumnya hari ini. Prinsipnya kami menghormati
upaya yang dilakukan oleh Rusvin dan Suparjo," imbuhnya. (Murdiansyah Eko).