×

Iklan


Pemko Padang Panjang Ajukan Tiga Ranperda

17 Juni 2020 | 08:41:07 WIB Last Updated 2020-06-17T08:41:07+00:00
    Share
iklan
Pemko Padang Panjang Ajukan Tiga Ranperda
Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul saat menyerahkan tiga usulan Ranperda kepada Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, usai sidang paripurna, Selasa (16/6).

Padang Panjang, Khazminang— Pemerintah Kota Padang Panjang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (16/6).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang Panjang. Tiga Ranperda yang diajukan tersebut dibacakan Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul.

Pada kesempatan itu, Asrul juga membacakan Nota Penjelasan Walikota Padang Panjang terhadap usulan tiga buah Ranperda itu, salah satunya Ranperda tentang pertanggung jawaban anggaran tahun 2019.

    Adapun ketiga Ranperda tersebut masingnya Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019.

    Terkait Trantibum, Wawako Asrul menyampaikan, yang menjadi tujuan dari Ranperda ini adalah terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang melalui penegakan Peraturan Daerah, serta terlaksananya asas kepastian hukum bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibum.

    “Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Ranperda ini adalah untuk melakukan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Trantibum, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya,” jelas Asrul.

    Sementara itu, Ranperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Asrul, secara umum mengatur tentang penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Padang seluas 491,69 Ha (empat ratus sembilan puluh satu koma enam puluh sembilan hektare).

    “Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu terdiri dari lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ditetapkan dengan luas 300,58 ha (tiga ratus koma lima puluh delapan hektare) dan lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luas 191,11 ha (seratus sembilan puluh satu koma sebelas hektare),” terang Asrul.

    Lebih lanjut dikatakan, terkait pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang tahun 2019, secara umum realisasi pelaksanaan APBD tahun 2019 dapat disimpulkan jika pendapatan sebesar Rp578.337.138.947,49, belanja dan transfer Rp600.204.262.751,32, surplus/defisit Rp21.867.123.803,83, pembiayaan netto Rp68.909.681.423,60 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp47.042.557.619.77.

    Asrul menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan wujud prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang dilakukan oleh Pemko Padang Panjang selama ini.

    “Alhamdulillah, hari ini Selasa (16/6 ), kita sudah sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2019. Untuk itu, kami dari pemerintah daerah meminta kritikan dan evaluasi yang membangun, sehingga bisa mengoptimalkan kinerja kami ke depan,” ujar dia.

    Selain itu kata Asrul, pemerintah daerah juga berharap agar Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019, dapat dibahas bersama dalam sidang-sidang DPRD, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

    Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, A.md, merespon langsung apa yang disampaikan Wawako tersebut. Terkait pembahasan nota pengantar Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, hal itu dikatakan akan menjadi bahasan lebih lanjut DPRD Padang Panjang.

    “Insha Allah, besok kita agendakan pandangan umum fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban dari Walikota Padang Panjang atas pandangan umum tersebut,” kata Mardiansyah.

    Dikatakan, DPRD Kota Padang Panjang juga sudah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas nota pengantar Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 itu.

    “Penetapan Pansus ini penting agar bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap laporan Walikota dan bisa dievaluasi secara bersama-sama,” pungkas Mardiansyah. (Paul Hendri)