×

Iklan


Pemilik dan Karyawan Restoran Wajib Tes Swab

20 Oktober 2020 | 16:49:15 WIB Last Updated 2020-10-20T16:49:15+00:00
    Share
iklan
Pemilik dan Karyawan Restoran Wajib Tes Swab
Instruksi Gubernur Sumbar bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020

Padang, Khazanah - Penyebaran Covid-19 semakin menjadi-jadi.  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai penyebarannya disinyalir juga terjadi di rumah makan, restoran serta kafe.  Menyikapi itu, Gubernur Sumbar menerbitkan instruksi agar seluruh pemilik serta karyawan restoran,  rumah makan, kafe dan sejenisnya di Kota Padang melakukan tes swab. 

"Seluruh pengelola serta karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tanpa terkecuali di Kota Padang, wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR," kata Irwan Prayitno, Selasa (20/10/2020).

Instruksi Gubernur Sumbar bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 itu ditandatangani 20 Oktober 2020. Dalam instruksi itu, gubernur membatasi waktu swab bagi karyawan maupun pemilik usaha tersebut hingga 3 November 2020.

    "Paling lambat dua minggu setelah instruksi ditetapkan," kata gubernur.

    Apabila pemilik maupun karyawan tidak melakukan tes swab hingga 3 November nanti, usaha rumah makan,  restoran maupun kafe tersebut ditutup.  Atau dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

    "Tes swab bagi karyawan maupun pemilik usaha tersebut tidak dipungut biaya atau gratis," tukas gubernur. 

    Bagi yang akan melakukan tes swab dapat langsung menghubungi Dr Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand di nomor handphone 081226954302.  Nantinya,  tempat usaha yang sudah melakukan tes swab akan diberi sertifikat.  (faisal budiman)