×

Iklan

LINDUNGI UMKM
Pemerintah Musnahkan Rp40 Miliar Barang Impor Ilegal

27 Oktober 2023 | 08:16:49 WIB Last Updated 2023-10-27T08:16:49+00:00
    Share
iklan
Pemerintah Musnahkan Rp40 Miliar Barang Impor Ilegal

Jakarta, Khazanah – Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce, terutama barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha dan masyarakat. Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.

Kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni, melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

    “Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (26/10.2023).

    Pemerintah melakukan pemusnahan terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

    “Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” jelas Menko Airlangga.

    Menurut Airlangga, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

    “Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat.

    “Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement,” ujar Menkew Sri Mulyani

    Menkeu bersama Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Jampidsus dan Danpuspom TNI juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.

    Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.

    Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi. Bekasi dan tokoh masyarakat

    Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT. Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Sri menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir