×

Iklan

PEMERINTAH KEJAR TARGET VAKSIN SATU JUTA SEHARI
Pemerintah Hapus Syarat Domisili, Sekarang Vaksinasi Bisa Dilakukan di Mana Saja!

25 Juni 2021 | 20:21:57 WIB Last Updated 2021-06-25T20:21:57+00:00
    Share
iklan
Pemerintah Hapus Syarat Domisili, Sekarang Vaksinasi Bisa Dilakukan di Mana Saja!
Masih jauhnya pencapaian warga yang divaksin dari target yang ditetapkan, membuat pemerintah menghapus persyaratan domisili terkait peserta vaksinasi Covid-19 (foto: Ist/net).

Padang, Khazminang.id—Masih jauhnya pencapaian warga yang divaksin dari target yang ditetapkan, membuat pemerintah menghapus persyaratan domisili terkait peserta vaksinasi Covid-19.  

Saat ini, vaksinasi kini bisa dilakukan di mana saja, penghapusan tersebut dilakukan guna memercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).

    Dalam surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

    Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

    “Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya.

    Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

    Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

    "Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," katanya.

    Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

    "Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

    Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

    Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, katanya, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan (**/Novrizal Sadewa)