×

Iklan


Pembangunan Tarok City Dimulai Sejak 2011, PUPR Nyatakan tak Ada Hukum yang Dilanggar

16 Juni 2020 | 23:56:24 WIB Last Updated 2020-06-16T23:56:24+00:00
    Share
iklan
Pembangunan Tarok City Dimulai Sejak 2011, PUPR Nyatakan tak Ada Hukum yang Dilanggar
Pembangunan Kawasan Tarok City di Kabupaten Padang Pariaman sepertinya masih berliku, sejumlah permasalahan terus mengganjal proyek andalan Bupati Ali Mukhni tersebut. Padahal, Dinas PUPR setempat menyatakan perencanaan Kawasan Tarok City sudah ada sejak 2011 lalu dan seharusnya tidak ada permasalahan. IST

Parit Malintang, Khazminang--  Pembangunan Kawasan Tarok City di Kabupaten Padang Pariaman sepertinya masih berliku, sejumlah permasalahan terus mengganjal proyek andalan Bupati Ali Mukhni tersebut. Padahal, Dinas PUPR setempat menyatakan perencanaan Kawasan Tarok City sudah ada sejak 2011 lalu dan seharusnya tidak ada permasalahan karena sudah nilai mengantongi semua persyaratan yang diperlukan. 

Rencana Pembangunan mega proyek Tarok City di Nagari Kapalo Hilalang. Padang Pariaman mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat  di daerah itu, dengan alasan pembangunan tersebut diduga belum mempunyai RTRW yang jelas dan mencemari lingkungan.

Pembangunan proyek yang digagas oleh pemerintah setempat mendapat kecam yang cukup serius dari masyarakat. Bahkan, suara lantang ini telah bergema di DPRD Provinsi Sumbar, disebabkan memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.

    Terkait hal ini, Kadis PUPR Padang Pariaman, Deni Irwan, mengatakan berawal dari rencana kawasan pendidikan Tarok City dan kaitannya dengan status kepemilikan atas lahan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

    "Sebenarnya pembangunan di Kawasan Tarok City itu baru babak perencanaan, belum melakuakan pembangunan. Namun, pihak pemerintah baru melakukan membuka lahan untuk infrastruktur. Pembangunana belum dilakukan," ujar Deni Irwan.

    Rencana pembangunan kawasan pendidikan telah tercantum di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW, Kabupaten Padang Pariaman, 2010-2030, pada pasal 49 ayat (5), perwujudan PPL Kayutanam, melalui rencana : huruf c : Peningkatan pelayanan perguruan tinggi Kayutanam.

    “Jadi artinya, RTRW Tarok City itu sudah ada sejak tahun 2011, kalau melanggar hukum mana mau kami membangun Tarok City dengan dana APBD Padang Pariaman. Sampai kini jalan yang dibangun 3 kilometer. Sampai kini suda ada dana APBD Padang Pariaman yang masuk Tarok City Rp. 30 milyar.” kata deni Irwan, kepada wartawan.

    Disebutkan, pada Perda RTRW, Nomor 5 Tahun 2011, pasal 81 ayat (1) huruf c ketentuan Umum Peraturan Zona (KUPZ) untuk kawasan Pertanian dijelaskan, bahwa, Kawasan Pertanian Holtikultura, diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum.

    Kemudian,  pada pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan, bahwa; Kawasan Pertanian pangan holtukultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas penelitian dan pendidikan; Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c di atas dapat disimpulkan, bahwa lahan pertanian pangan holtukultura yang mempunyai ketetapan hukum.

    Yang dimaksud adalah  lahan pertanian pangan berkelanjutan /LP2B dan Pertanian Irigasi teknis. Rencana Kawasan Pendidikan Tarok, tidak berada di lahan  pertanian dengan irigasi teknis dan juga tidak berada di dalam kawasan zonasi LP2B. Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf e di atas dapat disimpulkan, bahwa pada lahan pertanian pangan holtikultura, masih diperkenankan dilakukan kegiatan pendidikan.

    Ia mengaskan, apabila itu melanggar hukum tentu pihaknya tidak berani berbuat demikian dan bertindak segegabah itu. Sebelum pelaksanaan pembangunaan, pihaknya selalu minta pendapat pada Kejaksaan Negeri Pariaman. Kalau ada yang dilanggar, pastilah disuruh hentikan. 

    Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, Gatot Teja.P ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya tetap berpedoaman kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang  Penataan Ruang, Pasal 26 ayat 3, berbunyi : Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

    “ Apa yang disampaikan, Kadis PUPR Padang Pariaman Deni Irwan, kata Gatot, saya tidak membantah dan menyalahkan pendapat Deni. Namun dalam hal ini, pihaknya teteap bekerja dan berpedoman dengan aturan yang berlaku,” kata Gatot.

    Terkait hal itu, pihaknya akan mengadakan kajian pembahasan tentang regulasi apa yang bisa dijadikan dasar agar pembangunan bisa berjalan namun tidak melanggar Undang-Undang bersama dengan aparat penegak hukum yaitu Polres Padang Pariaman dan Kejari Pariaman. Pada akhir 2019 lalu, Ikatan Mahasiswa Piaman Raya (IMAPAR) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, meminta agar Pemerintah Padang Pariaman menghentikan pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. 

    Ketua IMAPAR, Zul Fajri menyebut, pembangunan KPTTC ini harus segera dihentikan, karena mereka menilai tidak becusnya pemerintah dalam membangun."Kami juga meminta kejelasan dari pemerintah dalam penjelasan anggaran pembenbasan lahan untuk pembangunan KPTTC ini," sebut Zul Fajri, ketika itu, di halaman Kantor DPRD Padang Pariaman.Lanjut Zul, perlu adanya kejelasan agar Pemerintahan Padang Pariaman, tidak merugikan anggaran negara dalam pembangunan KPTTC ini.

    Selain itu, mereka meminta kejelasan visibility alam dalam bentuk dokumen yang sah dari pihak terkait. Serta kejelasan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan KPTTC kepada pemerintah Padang Pariaman untuk segera dituntaskan. (Syafrial Suger)