Padang Panjang – Ada kabar gembira bagi pelaku usaha. Pemko
Padang Panjang dan Bank Nagari dalam menggelar iven Festival Merah Putih
sekaligus meluncurkan program Subsidi Bunga/Margin bagi pelaku usaha mikro. Hal
ini merupakan langkah konkret untuk menggairahkan UMKM usai bencana alam pada bulan
Mei lalu.
"Melalui Festival Merah Putih dan peluncuran produk
subsidi bunga ini, kami meyakini gairah pelaku usaha mikro akan kembali
bangkit. Gairah yang sebelumnya sempat jatuh karena bencana yang berdampak
buruk bagi dunia usaha," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat meresmikan iven
tersebut di GOR Bulu Tangkis Bancah Laweh Kota Padang Panjang, Jumat (09/08/2024).
Dengan adanya program subsidi bunga, diyakini akan ada
kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dengan bunga atau margin
yang disubsidi, sehingga dapat meringankan beban biaya dan meningkatkan daya
saing usaha.
"Saya berharap program ini dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha mikro di Kota Padang Panjang, untuk
mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Mahyeldi juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus
bersinergi dalam memberikan pendampingan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang
dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro. Sebab, dengan kolaborasi yang baik, akan
tercipta ekosistem usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
"Semoga program ini berjalan lancar dan sukses serta
memberikan semangat positif pada kita semua dalam upaya memajukan UMKM di Kota
Padang Panjang," tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya
Putra, mengatakan bahwa iven yang dilaksanakan dari tanggal 9-18 Agustus 2024 ini adalah dalam rangka menindaklanjuti program
Pemprov Sumbar, yaitu membantu pelaku UMKM di samping menggelar iven-iven untuk
menggerakkan ekonomi, sekaligus memeriahkan HUT RI Ke-79.
"Kita bekerja sama dengan Bank Nagari untuk
mengalihkan subsidi bunga atau fasilitas pinjaman bagi pelaku usaha mulai dari Rp
1 juta sampai Rp 100 juta dengan subsidi bunga yang diberikan itu 7 persen per tahun
yang dibiayai oleh APBD. Sedangkan pelaku usaha dari UMKM nantinya hanya
membayar bunga 3 persen," ujar Sonny. (devi/adpsb)