×

Iklan


Pelaku Pencurian di Pasaman Barat Diringkus Polisi

21 Maret 2022 | 14:41:37 WIB Last Updated 2022-03-21T14:41:37+00:00
    Share
iklan
Pelaku Pencurian di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Pasaman, Khazminang.id-- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, meringkus seorang pemuda pelaku pencurian berinisial SD (23) di Lubuk King, Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (20/3) sekitar pukul 19.15 WIB.

Warga Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua itu, dibekuk di Warung Udin, Lubuk King, Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang, karena telah beraksi dua kali pada dua tempat yang berbeda.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Ipda Nazri Zulkifli beserta anggota, pelaku SD yang sedang duduk di warung tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    Kapolres Pasaman Barat, AKBP Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar membenarkan perihal penangkapan pelaku berinisial SD, yang telah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP yang berbeda.

    "Benar, kami bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menangkap pelaku berinisial SD (23) yang melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi yang berbeda. Ia ditangkap di kedai Udin Lubuk King," ujar Iptu Zulfikar.

    Dikatakan Zulfikar, aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku yakni pada Sabtu (19/3) lalu, sekitar pukul 16.56 WIB di salah satu kedai di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

    "Di lokasi ini, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp30 juta dan 1 unit telepon genggam. Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya," bebernya.

    Dari hasil rekaman CCTV, kata dia, terlihat pelaku SD yang melakukan aksi pencurian uang dan telepon genggam miliknya.

    "Keesokan harinya pada Minggu (20/3) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku melanjutkan aksi pencuriannya. Kali ini pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5052 SG yang terparkir di teras rumah," ujarnya.

    Aksi kedua ini, kata kapolsek, dilakukan pelaku di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur. Korban melihat aksi pelaku ketika menggasak sepeda motor miliknya, namun pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terkejar oleh korban.

    "Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, kami selaku penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (tim)