×

Iklan


Pekara Korupsi Ladang Panjang, PH Siap Bela Walinagari Suar

08 September 2024 | 20:17:15 WIB Last Updated 2024-09-08T20:17:15+00:00
    Share
iklan
Pekara Korupsi Ladang Panjang, PH Siap Bela Walinagari Suar
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Riniarti Abas, S.H., M.H, Risma Sinaga, S.H., M.H, Aulia Fitra, S.H, Agung Adavis, S.H. Dari kantor Advocat & pengacara RINIARTI ABAS, SH, MH & PARTNERS, LAW FIRM, yang beralamat jalan Seberang Padang Selatan III/342 Padang. (FOTO: Murdiansyah Eko)

Padang, Khazanah -- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Suar (68), selaku mantan Wali Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, Jumat (6/9).

Penasihat Hukum (PH) Riniarti Abas, SH, MH, Risma Sinaga, SH, MH, Aulia Fitra, SH, Agung Adavis, SH, dari kantor Advocat & pengacara RINIARTI ABAS, SH, MH & PARTNERS, LAW FIRM, yang mendampingi Suar mengatakan , akan membela kliennya dalam kasus tersebut. 

"Terkait untuk konferensi dengan nomor perkara 26 /pidana.Sus-TPK/2024/PN Pdg waktunya sangat mendesak, sehingga kita tidak mengajukan nota persetujuan terhadap dakwaan tindakan umum (eksepsi). Kalau ada hal yang tidak bersesuaian nanti kita luruskan saja pada waktu konferensi selanjutnya," kata Riniati .

    Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

    “Jadi sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 19 September 2024, dengan agenda Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujarnya.

    Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rochman dan Emria Syafitri, berlangsung singkat.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, disebutkan kedua penipu yaitu mantan Wali Nagari Ladang Panjang periode 2018-2020 yakni Suar, dan mantan bendahara Nagari Ladang Panjang periode yang sama. Diduga melakukan mencakup Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN).

    Dari hasil laporan audit inspektorat Kabupaten Pasaman, negara yang telah diterbitkan pada tahun 2018 sebesar Rp 352.008.453,35. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp203.320.882,00, sehingga total kerugian negara akibat perbuatan curang sebesar Rp555.329.335,35, atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut atau setidak-tidaknya perbuatan curang secara langsung telah merugikan keuangan negara.

    Dimana kedua terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. (murdiansyah eko)