×

Iklan


Patuhi Putusan MK, Jokowi Janji Segera Revisi UU Cipta Kerja

29 November 2021 | 13:18:38 WIB Last Updated 2021-11-29T13:18:38+00:00
    Share
iklan
Patuhi Putusan MK, Jokowi Janji Segera Revisi UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo berjanji bakal segera melaksanakan putusan MK soal perbaikan UU Cipta Kerja.

Jakarta, Khazminang.id-- Presiden Joko Widodo berjanji akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Oleh karenanya, pemerintah akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh MK.

"Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

    Di saat yang sama, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Jokowi menjamin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha usai putusan MK.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

    "Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujarnya.

    Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam 2 tahun. Mahkamah juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan. (han/cnn)