×

Iklan


Pastikan Protokol Covid-19 Dipatuhi, Satpol PP Padang Datangi Sejumlah Kelab Malam

23 Juni 2020 | 15:56:24 WIB Last Updated 2020-06-23T15:56:24+00:00
    Share
iklan
Pastikan Protokol Covid-19 Dipatuhi, Satpol PP Padang Datangi Sejumlah Kelab Malam
Satpol PP Kota Padang saat mendatangi salah satu kafe dan karaoke untuk memantau penerapan pola hidup baru sesuai Perwako No 49 Tahun 2020.

Padang, Khazminang-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah tempat hiburan malam di kota itu pada Senin (22/6) malam hingga Selasa (23/6) dini hari. Kedatangan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu dengan tujuan melihat kesiapan para pengelola kelab malam di era normal baru.

Sebab, akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh kelab malam di Kota Padang dilarang beroperasi selama beberapa bulan. Pasca-PSBB, Pemkot Padang dalam menjalani hidup di tengah wabah Covid-19 menerapkan beberapa aturan dan kebijakan penerapan pola hidup baru sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor. 49 Tahun 2020 guna mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Bengkuang ini.

Dalam operasi yang dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Padang, Syafnion ini, pihaknya memeriksa sejumlah kafe dan karaokean yang tersebar di Kota Padangdan mengimbau agar mereka tetap melakukan protap-protap pencegahan dalam beroperasional seperti menjaga kebersihan serta selalu cek suhu tubuh bagi pengunjung, serta mereka selalu diwajibkan untuk memakai masker.

    "Selama beroperasi, mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, Selasa (23/6).

    Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di kafe-kafe tersebut, guna kewaspadaan terhadap terpaparnya dari virus yang berbahaya ini.

    "Ya kita harapkan kerja sama semua pihak, Alhamdullillah komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya,"ucap Alfiadi.

    Tak main-main, Satpol PP akan melakukan langkah tegas jika pemilik atau pengelola kelab malam tidak melaksanakan aturan yang tertuang dalam Perwako tersebut, sebab ini semua demi keselamatan seluruh warga Kota Padang.

    "Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya," kata dia.

    Alfiadi menyatakan, pihaknya akan terus aktif melakukan pengawasan, tak terkecuali di kelab malam ini agar masyarakat Kota Padang menerapkan pola hidup baru terhadap semua kegiatan di tempat umum, seperti dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam yang sudah mulai aktif beroperasi.

    "Oleh karena itu, kita mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar bersama-sama lakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona di Kota Padang, untuk mencapai  tujuan itu tentu tidak terlepas kerja sama semua pihak, masyarakat dan pemerintah," pungkasnya. (*)