Padang,
Khazanah – Pesta demokrasi bakal dihelat kembali guna memilih presiden dan para
wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Tak mengherankan jika seluruh pihak
terkait di negeri ini sibuk memberikan pelayanan terbaik untuk menyukseskan
iven lima tahunan tersebut, tak terkecuali Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Pengesahan
pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan AD/ART partai
politik dan pengesahan perubahan kepengurusan partai politik harus melalui Kemenkumham
melalui layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
“Melalui Sosialisasi
Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik ini, kami hendak meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap layanan partai politik serta memberikan layanan tertib
administrasi partai politik yang berbadan hukum,” kata Kepala Kanwil
Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya saat pembukaan sosialisasi yang
mengangkat tema “Wujudkan Sinergi Antar Stakeholder Terkait dalam Rangka Mensukseskan
Pemilihan Umum 2024”, Kamis (01/09/2022).
Sosialisasi
dilaksanakan selama 2 hari, Kamis (01/09/2022) hingga Jumat (02/09/2022) dan
diikuti 68 peserta yang berasal dari
Kesbangpol kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota, notaris dan perwakilan pengurus
partai politik. Narasumber yang dihadirkan diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Sumbar,
Jefrinal Arifin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani, dan Koordinator Partai Politik dari
Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,
Tjasdirin.
Tjasdirin
dalam paparannya menyebutkan, untuk membentuk badan hukum partai politik maka ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol yaitu, partai politik didirikan dan dibentuk
paling sedikit oleh 30 orang yang telah berusia 21
tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Lalu, partai politik didaftarkan paling
sedikit oleh 50 orang pendiri yang mewakili
seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris dan memuat AD dan ART serta kepengurusan parpol tingkat pusat.
“Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol. Pendirian dan pembentukan parpol juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan,” katanya.
Parpol yang
sudah mendaftarkan partainya ke Kanwil Kemenkumham, belum tentu parpol tersebut
mendapat pengesahan sebagai badan hukum parpol. Karena untuk mendapat
pengesahan badan hukum parpol perlu dilakukan verifikasi atau penelitian kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang
diajukan (pasal 4 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011).
”Pengesahan partai politik
menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 (lima
belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi,” katanya.
Sebelumnya,
Kepala Kesbangpol Sumbar Jefrinal Arifin menyampaikan, pihaknya sangat berharap
partisiipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat ditingkatkan. Untuk itu parpol
peserta Pemilu diharapkan memberikan motivasi kepada masyarakat tidak hanya
untuk kepentingan politik semata (untuk kemenangan), tetapi memberikan
pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu makin berkualitas.
“Pemahaman
politik yang dibenar di tengah masyarakat akan berdampak pada peningkatan
partisipasi pemilih dan menekan munculnya golput,” katanya. (devi)