Parkir liar dan PKL bandel di depan Rumah Sakit Ibnu Sina yang mengganggu kenyamanan |
Padang, Khazanah—Muhamad Fazli (53 tahun) yang begitu lelah setelah seharian bekerja di kantornya makin terasa lelah begitu ia pulang ke rumahnya di Gunung Pangilun, di sebuah kawasan yang berdekatan dengan Rumah Sakit Ibnu Sina, Jalan Gajah Mada, Gunung Pengilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Persis di depan rumah sakit yang dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Sumatera Barat (Sumbar) yang diprakarsai oleh Mohammad Natsir pada 31 Januari 1969 itu hampir saban hari macet lantaran badan jalan dimanfaatkan masyarakat setempat untuk lahan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL).
Sementara, pihak rumah sakit sendiri telah menyediakan lahan parkir khusus dan menyediakan mini market untuk memenuhi kebutuhan keluarga pasien dan karyawan, namun toh keberadaan parkir liar dan PKL bandel di depan rumah sakit itu sampai kini masih tetap ada dan marak.
Direktur Utama Rumah Sakit Ibnu Sina dr. Zurrahmi, MARS pun tak menampik realita itu. Bahkan kata Zurrahmi yang dihubungi Khazanah, Senin 15 Mei 2023, akibatnya muncal anggapan bahwa pihak rumah sakit melegalkan keberadaan parkir liar dan PKL bandel tersebut.
Padahal kata mantan Direktur Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang yang sudah menjabat selama 10 bulan di RSI Ibnu Sina Padang Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun yang dibangun pada 22 Desember 1989 itu, pihak rumah sakit dan yayasan tidak pernah memberi izin sama sekali pada PKL maupun orang tertentu yang mengelola parkir liar tersebut.
“Setelah saya dilantik pada 25 Juli 2022, melihat kondisi di depan rumah sakit sangat semraut, saya berusaha melakukan pendekatan secara terstruktur, melalui, RT, RW, lurah, kecamatan hingga ke Satpol PP Kota Padang,” kata Zurrahmi.
Saat itu Camat Padang Utara, Pagara Anas S.STP M.M yang juga baru menjabat sebagai camat, kata Zurrahmi menambahkan, berupaya memfasilitasi dia untuk berkomunikasi dengan lurah, Ketua RT, RW dan pemuda setempat.
“Dari hasil pertemuan itu akhirnya saya mengetahui bahwa parkir ilegal dan PKL itu dikelola oleh segelintir pemuda setempat,” kata Zurrahmi.
Karena fasilitas umum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang, maka saat itu Zurrahmi berupaya meminta segelintir pemuda tersebut untuk mengosongkan halaman depan rumah sakit tersebut.
“Sebagai kompensasinya, saat itu beberapa pemuda tersebut meminta agar mereka diberi wewenang mengelola seluruh areal parkir rumah sakit yang sebelumnya telah dikelola secara resmi oleh pihak ketiga. Saat itu akhirnya disepakati beberapa orang pemuda setempat diterima bekerja pada perusahaan yang mengelola areal parkir rumah sakit,” kata Zurrahmi.
Namun dalam perjalanannya, kata Zurrahmi menambahkan, beberapa orang pemuda tersebut berhenti dan tak mau bekerja dengan sistem yang diterapkan pihak perusahaan. Akhirnya parkir ilegal pun muncul kembali.
Sementara bagi PKL yang sebelumnya berdagang di halaman rumah sakit tersebut, saat dialog itu dilangsungkan, meminta agar mereka dibolehkan berdagang dalam kawasan rumah sakit.
“Sesuai aturan standar akreditasi rumah sakit yang keluarnya pada bulan Juli 2022, menentukan berbagai persyaratan yang cukup ketat untuk pedagang yang ingin berjualan dalam kawasan rumah sakit,” kata Zurrahmi.
Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 itu diatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, maka akhirnya hal itu tak bisa terpenuhi.
Ujung-ujungnya beberapa orang PKL masih tetap membandel dan nekad menggelar dagangan di halaman rumah sakit tersebut. Sementara beberapa PKL lainnya berupaya pindah dan mengontrak tempat resmi milik penduduk yang ada di depan rumah sakit tersebut.
Dari penelusuran wartawan media ini, hingga kini masih ada beberapa PKL yang masih membandel dan tetap berdagang di halaman depan rumah sakit tersebut. Sementara di sampingnya berjejer kendaraan roda dua yang parkir secara ilegal.
Menurut pengakuan Lurah Gunung Pengilun, Beny Armen dan Camat Padang Utara, Pagara Anas yang dihubungi wartawan media ini, Selasa 16 Mei 2023, sebenarnya pihak kelurahan dan kecamatan telah beberapa kali melayangkan surat teguran, hingga melakukan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang dengan melakukan pembongkaran.
“Setelah bangunan yang didirikan PKL itu dirobohkan oleh Satpol PP Kota Padang, namun dalam perjalanannya muncul lagi beberapa orang PKL bandel. Namun sebagian sudah berupaya pidah ke tempat resmi. Sementara kawasan parkir liar masih saja marak,” kata Lurah Gunung Pengilun, Beny Armen.
Sementara pengamat hukum Dasrizal SH MH mengatakan, ini bisa berulang karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkesan lemah, karena tidak memuat sanksi yang tegas.
“Akhirnya masyarakat terkesan ‘basibagak’. Jadi, agar Satpol PP bisa bertindak tegas dan bisa memberikan efek jera pada masyarakat, aturan yang ada harus diperbaiki. Saya dapat kabar bahwa saat ini DPRD Kota Padang sedang menggodok masalah ini,” kata Dasrizal.
Hal itu dibenarkan oleh Budi Syahrial, SH, anggota Komisi I DPRD Kota Padang yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No. 11/2005 tentang Ketertiban Umum.
“Kita telah bekerja, Alhamdulillah Perda Ketertiban Umum sudah selesai direvisi. Berkemungkinan dalam waktu satu bulan atau dua bulan ini sudah bisa diberlakukan Perda Ketertiban Umum yang memuat sanksi yang lebih tegas,” kata politisi partai Gerindra ini pada Khazanah, Selasa 16 Mei 2023.
Mendapat kabar itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim, A.P, M.Si kepada wartawan media ini, Selasa siang mengatakan siap menjalankan dan menegakan Perda yang telah direvisi oleh Komisi I DPRD Kota Padang tersebut. (F. Fahlevi)