Padang,
Khazanah – Sejumlah permasalahan layanan publik di Kota Padang disoroti Ombudsman
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang perlu segera ditindaklanjuti
oleh masing-masing pemangku kepentingan.
"Banyak permasalahan pelayanan publik terutama untuk barang publik," kata Yefri Heriani, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar di Padang, Kamis (10/08/2023)
Ia mengatakan beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman ialah mengenai parkir, trotoar, pengelolaan dan respons cepat dinas dalam menanggapi keluhan masyarakat, kebencanaan, sungai, penerangan jalan raya serta pelayanan publik mendasar lainnya.
"Ini perlu segera kita tindaklanjuti.
Sayangnya, ternyata aduan yang masuk sepanjang tahun di Sumbar, tidak dicatat
dengan baik," kata Yefri.
Ombudsman mengkhawatirkan jika laporan atau
aduan yang disampaikan masyarakat tersebut tidak ditanggapi, maka warga menjadi
enggan atau sudah tidak peduli.
"Yang kita takut itu masyarakat tidak mau tau lagi," ucapnya.
Sebab, jangan sampai publik tidak peduli lagi akibat laporan dan keluhannya tak direspons pemangku kepentingan sehingga apatis. Oleh karena itu, Ombudsman terus mendorong agar partisipasi masyarakat tetap jalan mengawasi penyelenggaraan layanan.
Di satu sisi, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan lembaga itu beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat memang sudah ditangani penyelenggara layanan publik. Namun, kurangnya pengawasan dan tindak lanjutnya setelah kejadian mengakibatkan kejadian yang sama berulang.
"Jadi, kalau laporan sudah baik tapi pengawasan tidak berkelanjutan maka persoalan itu akan terjadi lagi," kata dia.
Selain itu Ombudsman melihat belum ada kebijakan yang mendukung terkait berbagai laporan dari masyarakat yang masuk. Seyogianya pemerintah atau dinas terkait harus membuat sebuah kebijakan agar persoalan itu tidak terjadi lagi.
Secara umum, terdapat tiga aspek yang diawasi
Ombudsman yakni pertama administrasi publik, jasa publik dan barang publik.
Hingga saat ini laporan yang paling banyak masuk ke lembaga independen itu
menyangkut administrasi dan jasa publik.
Pihaknya,
kata Yefri bersama sejumlah instansi penyelenggara negara berkoordinasi terkait
pengawasan dan peningkatan layanan publik di provinsi ini.
"Kita lebih banyak berbicara tentang
perbaikan fasilitas umum," katanya
“Keterlibatan organisasi masyarakat sipil diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik yang intinya menyebutkan masyarakat dapat atau punya hak melakukan pengawasan pelayanan,” jelasnya.
Berdasarkan koordinasi bersama instansi terkait,
kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan berbagai persoalan di
antaranya pengaduan masyarakat yang tidak dicatat dan dikelola dengan baik.
"Segera tindak lanjuti laporan yang masuk apalagi kalau itu menyangkut barang publik yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata dia.