×

Iklan

DI UNI EMIRAT ARAB
Orang yang Ejek Aturan Soal Corona Bisa Dipenjara

12 Januari 2022 | 13:26:09 WIB Last Updated 2022-01-12T13:26:09+00:00
    Share
iklan
Orang yang Ejek Aturan Soal Corona Bisa Dipenjara
Ilustrasi. NET

Abu Dhabi, Khazminang.id-- Jaksa federal Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan bahwa orang-orang yang mengejek aturan pandemi virus Corona (COVID-19) yang diberlakukan pemerintah kini bisa terancam hukuman penjara.

Seperti dilansir Alarabiya, Rabu (12/1), Penuntutan Krisis dan Bencana Darurat Federal UEA dalam pernyataan yang dikutip kantor berita setempat, WAM News Agency, memperingatkan bahwa para pengguna media sosial (medsos) kini bisa dihukum di bawah aturan hukum baru yang berlaku di negara tersebut.

Dengan hukuman sedikitnya dua tahun penjara dan denda hingga 200 ribu Dirham UEA (Rp 778 juta) mengancam pengguna medsos yang bersalah telah membagikan informasi keliru.

    Otoritas UEA memberlakukan serangkaian pembatasan untuk mengendalikan gelombang baru Corona yang dipicu varian Omicron, yang telah mendorong lonjakan kasus harian ke level tertinggi sejak Maret tahun lalu.

    "Peringatan itu menyusul beredarnya foto dan video di media sosial beberapa waktu terakhir... disertai dengan komentar dan lagu-lagu yang mengejek langkah-langkah pencegahan dan menyerukan orang lain untuk mencemoohnya," sebut Penuntutan Krisis dan Bencana Darurat Federal UEA dalam pernyataannya.

    "Oleh karena itu, kami menyerukan kepada anggota masyarakat untuk menahan diri dari perilaku ini, yang bisa dihukum oleh aturan hukum," imbuh pernyataan itu.

    Persyaratan tes Corona semakin meningkat beberapa pekan terakhir, dengan banyak pengusaha menuntut hasil tes PCR negatif Corona secara rutin yang menambah beban untuk pusat-pusat tes.

    Warga Abu Dhabi bahkan membutuhkan hasil tes PCR negatif setiap malam dan tes Corona juga dibutuhkan untuk masuk ke dalam gedung-gedung pemerintah. Otoritas UEA juga melarang warganya yang belum mendapatkan suntikan booster untuk bepergian ke luar negeri.