Pertashop di Sumbar yang menjual BBM non-subsidi apakah akan menaikkan pula harga jual seiring naiknya pajak BBM no-subsidi? |
Padang,
Khazminang.id – Aneh-aneh saja
Sumbar ini, kata dua pembina Asosiasi Pertashop Bersatu, Two Efly dan Bayu
Vensky, di Riau saja yang ‘gudang minyak’ dan warganya kaya, tak dinaikkan oleh
pemerintah daerahnya pajak BBM non-subsidi,
“Mestinya Pemprov
Sumbar berpikir panjang dan jauh ke depan, memperhitungkan dampak buruk
bergandanya akibat kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang
baru saja diketuk palu di DPRD,” ujar kedua kepada pers hari ini.
Menurut keduanya, peningkatan PBBKB akan berdampak pada dunia
usaha. Contoh
sektor pertambamgam batu bara, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi
lainnya. Logikanya, begitu pajak
naik, harga jual juga akan dinaikkan dan pada ujungnya, kan konsumen juga yang
menanggung kenaikan itu. “Rakyat akan bertambah terbebani, entah siapa yang
punya gagasan seperti ini,” kata Two Efly yang juga wartawan senior Sumbar
itu.
Sementara Bayu Vesky mengatakan
bahwa kenaikan PBBKB ini sebelum memukuk rakyat, akan memukul para UMKM yang
mengusahakan Pertashop. Usaha itu baru saja akan bernafas dan memanfaatkan konsumen
segmen non-subsidi. “Jika tiba-tiba pajak dianikkan, jelas matgin kita yang
sudahlah kecil itu kian menciut, mau tak mau ditanggung renteng bersama
konsumen. Konsumen karena merasa kemahalan terutama konsumen sepeda motor maka
mereka akan berburu di segmen subsidi, Pertashop akan kehilangan sebagian
pangsa, serapan BBM subsidi akan cepat terhisap, antrean panjang akan terus
berkepanjangan di SPBU, apakah seperti itu yang hendak diskenariokan?” tanya
Bayu yang jugaseorang wartawan ini.
Menurut Two Efly,
para pengusaha kecil yang mengoperasikan Pertashop baru
bernafas, tentu akan gulung tikar. Padahal, tidak sedikit yang menumpangkan hidup di
usaha ini. Tiap Pertashop akan
memiliki sua atau tiga operator, ada 400 Pertashop di Sumbar berarti ada 1.200
pekerja yang bergantung hidup ditambah dengan istri dan anak mereka.
Apa kata lsgislator di
DPRD Sumbar?
Memang banyak protes tetapi lembaga wakil rakyat di ujung Jl Khatib Sulaiman itu seperti sepakat saja dengan Sudirman-51 tempat Gubernur dan Wakil Gubernur berkantor, DPRD Sumatera Barat tetap mengesahkan Rapnperda Pajak PBBKB itu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sah, pajak BBM itu naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen dari nilai standar BBM Pertamina, terhitung sejak diketukpalukan pada Selasa 20 Juni 2023.
Satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan pajak bahan bakar kendaraan umum adalah Fraksi Partai Gerindra. Alasan Partai Gerindra karena pajak tersebut akan memberatkan masyarakat banyak. Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, jika menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih banyak yang bisa digarap bentuk retribusi ke Sumbar. Misal, retribusi permukaan air danau.
Hidayat, menilai, peningkatan PBBKB untuk BBM non-subsidi akan mendoromg masyarakat kembali
ke BBM bersubsidi. “Kuota akan jebol lagi dan makin parah,” kata Hidayat. (eko)