×

Iklan

KEKHAWATIRAN TERHADAP PERUBAHAN STATUS PTN MENJADI PTNBH
Oleh : Ir. Abdul Aziz, MM*

20 Juni 2022 | 10:17:19 WIB Last Updated 2022-06-20T10:17:19+00:00
    Share
iklan
Oleh : Ir. Abdul Aziz, MM*

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan dari kemerdekaan dan sepenuhnya dilindungi Pemerintah Negara Indonesia. Itu, jelas tertulis pada alinea IV Pembukaan UUD 1945. Kecerdasan bangsa bersumber dari pemerataan kesempatan dalam mendapatkan pendidikan yang baik, berkembang dan berkesinambungan. Tidak pernah ada pernyataan yang menyebutkan adanya batas waktu bagi seseorang agar berhenti belajar untuk menjadi cerdas.

Institusi pendidikan tinggi ternama di Uni-Eropa menyediakan dan menawarkan ribuan jurusan bagi rakyatnya. Bahkan, mereka juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara asing untuk ikut menimba ilmu pengetahuan di negaranya.

Universitas-universitas terbaru maupun tertua senantiasa berlomba dalam melahirkan peneliti-peneliti terbaik mereka. Ini merupakan hasil dari investasi besar yang disuntikkan baik oleh pemerintah dan perusahaan kepada institusi pendidikan tinggi yang ada.

Universitas-universitas di Eropa bekerja dengan erat satu sama lain untuk menjamin adanya peningkatan kualitas di dalam setiap jenjang pendidikan yang mereka sediakan. Pembelajaran yang berfokus pada siswa/i bukan sekadar slogan, namun merupakan inti dari nilai-nilai pendidikan di Eropa.

Biaya pendidikanpun sangat beragam, mulai dari program-program dengan biaya ribuan Euro, sampai ke program-program yang berbiaya rendah dan bahkan ada yang sama sekali bebas biaya. Perbedaan harga, tidak ada hubungannya dengan kualitas pendidikan yang ditawarkan karena tiap-tiap negara bagian dari uni-Eropa memiliki kebijakan tersendiri dalam menetapkan biaya pendidikan.

Sejak pemerintahan Presiden SBY hingga era Presiden Jokowi, anggaran pendidikan tetap dipertahankan sebesar 20% terhadap belanja negara (dikutip dari katadata.co.id). Pada tahun 2020, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 505,8 triliun, atau meningkat 29,6 persen dibandingkan realisasi anggaran pendidikan di tahun 2015 yang sekitar Rp 390,3 triliun. Artinya, selama 18 tahun terakhir tidak terlihat adanya perubahan pandangan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan peningkatan kebutuhan pendidikan yang senantiasa terjadi setiap periode.

Indonesia adalah negara besar, dari data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia mencapai 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Berdasarkan jenjang pendidikannya, sebanyak 59,19 ribu jiwa atau hanya 0,02% penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga jenjang S3.

Indonesia masih sangat membutuhkan usaha dan dana besar dalam mengembangkan pendidikan untuk rakyatnya. Belum meratanya kesempatan dalam mendapatkan pendidikan masih merupakan masalah utama di Indonesia. Kualitas pendidikan di kota-kota besar jauh lebih baik diabandingkan kualitas pendidikan di daerah. Artinya, para sarjana yang sudah menyelesaikan pendidikannya di daerah, akan sangat sulit mendapatkan kesempatan kerja di kota-kota besar.

Dengan dikeluarkannya PERMENDIKBUD Nomor 4 TAHUN 2020 tentang PERUBAHAN PTN MENJADI PTNBH yang memperkokoh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), sangat dikhwatirkan akan memperberat beban PTN dalam mengemban tugas-tugasnya.

Walaupun Keputusan Perubahan Status ini telah dikaji oleh DPR sejak lama dan berujung dengan pengesahan UU Pendidikan Tinggi Nomot 12 tahun 2012 yang menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH, hal ini tidak serta merta akan menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tujuannya. Ketika keputusan ini diambil hanya berdasarkan kajian dan pengamatan pola pendidikan yang ada dikota-kota besar. “Katiko hanyo caliak jauah nan ditukiakan samantaro caliak jauah indak dilayangkan” mengakibatkan gagasan yang dilahirkan tidak akan sampai pada tujuannya.

Bahwa tingkat perekonomian disuatu daerah akan sangat berpengaruh kepada kualitas pendidikan di daerah itu. Ketika tingkat dan pertumbuhan perekonomian daerah rendah, maka dipastikan kualitas pendidikan didaerah tsb juga akan rendah. Semakin sejahtera suatu daerah maka akan semakin baik tingkat pendidikan didaerah tsb. Sehingga, kualitas pendidikan dikota-kota besar akan jauh lebih baik dari kualitas pendidikan di daerah.

Ketimpangan kualitas pendidikan terjadi akibat tidak adanya rotasi para pengajar, dosen dan guru besar ditubuh lembaga pendidikan, seperti halnya pegawai dan karyawan BUMN. Orang-orang pintar dan hebat pasti akan memilih dan kerkarya di kota-kota besar, sehingga perkembangan kualitas pendidikan hanya akan ada di kota-kota besar saja. Sampai saat ini, kondisi itu masih belum ada tanda-tanda akan berubah dan mungkin saja belum terfikirkan oleh pemerintah untuk mengubahnya.

Disisi lain, penghasilan yang diperoleh ketika berkarya sebagai tenaga pendidik, guru, dosen dan guru besar di Indonesia masih berada pada taraf memenuhi kebutuhan primer saja. Para tenaga pendidik masih harus mencari tambahan penghasilan dari usaha-usaha lainnya disela-sela tugas dan pengabdiannya. Hal ini pun akan sangat berpengaruh kepada kesungguhan dan loyalitas tenaga pendidik terhadap tugas-tugas dan kewajibannya.

PTN yang secara bertahap akan berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 PP Nomor 58 tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Konsep PTNBH dibuat agar PTN mempunyai otonomi lebih untuk mengatur diri mereka sendiri dengan tujuan perguruan tinggi tersebut memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan rumah tangganya. Sayangnya kajian ini hanya berfokus kepada bagaimana biaya pendidikan tidak membebani APBN/APBD.

Pengawasan terhadap PTNBH akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) seperti Board of Trustee yang ada di dalam pendidikan di luar negeri merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. MWA juga harus melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sampai akhir tahun 2021, dari 15 PTN yang sudah menjadi PTNBH, 13 Universitas berada si Pulau Jawa dan hanya 2 universitas berada di Pulau Sumatera, yakni Unand di Padang dan USU di Medan.

Disaat PTN sudah berubah menjadi PTNBH, maka serta merta akan terjadi perubahan pada Organisasi Pengelolaan Perguruan Tinggi tsb. Rektor akan membawahi beberapa orang Direktur yang akan mengelola bisnis lembaga perguruan tinggi, disamping para Dekan yang langsung berhadapan dengan masalah pendidikan.

Perubahan struktur organisasi kampus dan core bussinessnya, akan menimbulkan beberapa kekhwatiran dari berbagai kalangan. Disaat kampus tidak lagi didanai oleh APBN/APBD, dikhawatirkan idealisme kampus akan mulai memudar. Para pejabat yang ada dalam organisasi tidak lagi fokus pada pendidikan dan mulai tergoda untuk ikut berbisnis. Konsekuensinya masalah pendidikan mulai terabaikan, karena jelas godaan bisnis akan lebih menarik dibandingkan tugas sebagai pendidik yang selama ini berpenghasilan pas-pasan.

Organisasi pendidik yang berada dibawah Dekan akan terpengaruh oleh geliat bisnis kampus dan tidak fokus lagi untuk mengajar. Kegiatan bisnis yang bergelimang dengan aktifitas lobby dan negosiasi akan menghancurkan idealisme yang selama ini menjadi identitas rektor, dekan, dosen dan tenaga pendidik. Tidak bisa dipungkiri bahwa penyelenggaraan pendidikan akan dijadikan bahan komersial dalam kegiatan bisnis yang ada di kampus. Sehingga harapan untuk meningkatkan kualitas pendidikan akan sulit untuk dicapai.

Direktur yang mengurus bisnis kampus membutuhkan dana yang cukup besar ditahap awal, sehingga akan menguras keuangan lembaga pendidikan. Keberhasilan bisnis butuh waktu yang cukup panjang, sehingga akan menimbulkan defisit anggaran bagi lembaga pendidikan. Ujung-ujungnya, biaya kuliah akan naik dan beban kampus akan menjadi tanggungan beban mahasiswa yang masih menetek kepada orang tuanya. Akhirnya kampus akan menjadi beban rakyat.

Seandainya perubahan PTN menjadi PTNBH harus tetap dijalankan, maka sebaiknya urusan bisnis dipisahkan dengan urusan pendidikan. Kegiatan komersial dan bisnis kampus dikelola secara terpisah oleh sebuah perusahaan sebagai sumber keuangan kampus, sedangkan urusan kampus tetap dipimpin oleh seorang Rektor yang tidak ada hubungan dengan urusan bisnis kampus.

Dengan pemisahan urusan kampus dan bisnis maka idealisme kampus akan tetap terjaga, pengawasan terhadap kampus dan bisnis akan bisa berjalan sesuai tujuan masing-masing. Audit terhadap kegiatan pendidikan dan kegiatan bisnispun tidak berkaitan antara satu dengan lainnya.

Kemajuan Indonesia masih sangat membutuhkan orang-orang pintar yang lahir dari bangku pendidikan. Dari bangku pendidikan akan lahir orang-orang pintar dengan idealismenya. Indonesia harus menjadi negara maju namun bermartabat, sehingga para pebisnis asal Indonesia harus terlahir dari kampus agar menjadi pebisnis bermartabat. (*Pengamat Teknologi, Ekonomi dan Bisnis Mahasiswa Program Doktoral Universitas Andalas Padang)