Tersangka UI alias S (43) saat diinterogasi Satreskrim Polres Payakumbuh |
Payakumbuh, khazminang.id - UI alias S (43) warga Jorong Pasie Laweh Kenagarian Palupuah Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam "dicokok" Tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh karena mencuri kotak amal pada sebuah warung nasi Ampera Jay di Bulakan Balai Kandi Koto nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat.
Laki-laki yang kesehariannya dikenal sebagai sopir bus angkutan umum itu, dicokok Tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh pada hari Selasa (26/9) sekira pukul 02.00 WIB memboyong kotak amal tersebut.
UL masuk ke warung nasi tersebut dengan cara melepaskan jaring - jaring besi yang ada pada pintu warung tersebut dan memasukkan badannya ke dalam warung nasi itu. Pelaku melihat beberapa kotak amal kemudian ia mengeluarkan obeng yang dibawanya dari dalam tas. Usai merusak beberapa kotak amal pelaku langsung mengambil semua uang yang ada dalam kotak amal tersebut dan memasukkan ke dalam tasnya.
Usai mengambil semua uang yang ada di kotak amal tersebut, korban (pemilik warung) melihat pelaku yang baru saja merusak dan mengambil semua uang di dalam kotak itu, korban kemudian mengejar pelaku sehingga wargapun ikut membantu mengejar pelaku sehingga pelaku dapat diamankan masyarakat.
Beruntung pelaku belum jauh sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Uang yang dicuri berjumlah lebih kurang Rp1.230.000 (satu juta dua ratus tiga puluh rupiah).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto membenarkan adanya penangkapan tersangka UI tersebut.
Hingga saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan Labuah Basilang beserta barang bukti berupa dua buah kotak amal serta uang hasil jarahannya guna untuk penyelidikan lebih lanjut. (Lili Yuniati)