Menikah antara warga
yang beda agama sering menimbulkan keruwetan. Karena tiap agama memiliki
ketentuan sendiri tentang pernikahan. Agar ada pedoman, maka Mahkaman Agung
menerbitkan Surat Edaran yang melarang Pengadilan mengabulkan permphona pernikahan beda agama.
Inti dari SEMA terbaru
itu adalah menyangkut petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaanl
Dalam SEMA yang terbit pada 17 Juli 2023 itu, edaran itu memang tertuju kepada para Ketua Pengadiulan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat I. “SEMA itu memberi petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama serta memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum, dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang,” ujar kata Juru bicara Mahkamah Agung Suharto.
Rujukannya adalah Pasal 2
Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1/Tahun 1974 tentang
Perkawinan.” Surat edaran itu menyatakan demi “memberi kepastian dan kesatuan
penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat
yang berbeda agama dan keyakinan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan”
yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
Baca
Juga: Menikah Beda Agama, Masalah diMasa Tua
Pedoman yang dimaksud adalah “perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Satu poin lainnya menyatakan “pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”
Suharto tidak menjawab soal apakah akan ada
teguran atau sanksi hukum terhadap hakim pengadilan yang tidak mengikuti
“pedoman” dalam surat edaran itu. Ia hanya mengatakan bahwa rata-rata hakim
mengikuti surat edaran tersebut karena kebijakan MA. (eko/voa)