×

Iklan


Nikah Beda Agama, MA Larang Pengadilan Mengabulkannya

19 Juli 2023 | 21:18:33 WIB Last Updated 2023-07-19T21:18:33+00:00
    Share
iklan
Nikah Beda Agama, MA Larang Pengadilan Mengabulkannya

Menikah antara warga yang beda agama sering menimbulkan keruwetan. Karena tiap agama memiliki ketentuan sendiri tentang pernikahan. Agar ada pedoman, maka Mahkaman Agung menerbitkan Surat Edaran yang melarang Pengadilan mengabulkan permphona  pernikahan beda agama.

 Jakarta, Khazminang.id  -- Akhirnya Mahkamah Agung  resmi melarang pengadilan untuk membuat putusan ‘mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Larangan itu dituangkan dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)  Nomor 2 Tahun 2023.

    Inti dari SEMA terbaru itu adalah menyangkut petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaanl

    Dalam SEMA yang terbit pada  17 Juli 2023 itu, edaran itu memang tertuju kepada para Ketua Pengadiulan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat I. “SEMA itu  memberi petunjuk kepada  hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama serta memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum, dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang,” ujar kata Juru bicara Mahkamah Agung Suharto.

     Rujukannya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Surat edaran itu menyatakan demi “memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan” yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

    Baca Juga: Menikah Beda Agama, Masalah diMasa Tua

    Pedoman yang dimaksud adalah “perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

    Satu poin lainnya menyatakan “pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”

    Suharto tidak menjawab soal apakah akan ada teguran atau sanksi hukum terhadap hakim pengadilan yang tidak mengikuti “pedoman” dalam surat edaran itu. Ia hanya mengatakan bahwa rata-rata hakim mengikuti surat edaran tersebut karena kebijakan MA. (eko/voa)