PAYAKUMBUH, Khazanah--Dalam rangka
memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Payakumbuh, sejak akhir Mei lalu tiap malam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh menggelar
patroli untuk melaksanakan monitoring terhadap kegiatan penegakkan disiplin
protokol kesehatan covid-19 dan penerapan aturan pembatasan sosial berska besar
(PSBB) tahap tiga menuju new normal.
Beranggotakan
puluhan personil Kodim 0306/50 Kota dan puluhan personil Polres Payakumbuh
serta puluhan anggota Satpol-PP, Tim Gugus Tugas dipimpin langsung Dandim
0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe, S.A.P dan Kapolres Kota Payakumbuh AKBP
Dony Setiawan, S.IK, turun melakukan patroli dan menyasar tempat-tempat
keramaian seperti kawasan pasar, pusat perbelanjaan dan pertokoan, kafe dan
restoran yang membuka usahanya pada malam hari.
Menurut
Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe, senada dengan Kapolres Kota
Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, menyebutkan bahwa kegiatan monitoring atau
patroli yang digelar Tim Gugus Tugas Covid-19 bertujuan untuk percepatan
pemutusan mata rantai penyebaran dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di
wilayah Kota Payakumbuh.
“Selama
monitoring digelar, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang menemukan warga masyarakat
berkeliaran di tempat-tempat keramaian seperti di Restoran Martabak H. Wan,
Cafe Kopmil Ijo, Pasar Kanopi, Toko Swalayan Budiman Baru, Rumah Makan dan
Restoran Pergaulan, Toko Swalayan Budiman Lama dan Toko Swalayan Mulia,
diberikan pengarahan untuk mematuhi disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan
mentaati penerapan aturan PSBB,” ujar Letkol Kav Ferry Lahe.
Dikatakannya,
kegiatan monitoring dan patroli yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota
Payakumbuh, tidak hanya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada
seluruh masyarakat Kota Payakumbuh agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19
dan penerapan aturan PSBB seperti jaga jarak (physical distancing), pakai
masker, penggunaan hand sanitizer, membiasakan diri untuk cuci tangan dan
meminta warga lebih baik banyak di rumah, namun juga meminta para pengelola
seperti restoran dan kafe serta pusat perbelajaan, untuk mematuhi mematuhi protokol
kesehatan Covid-19 dan penerapan aturan PSBB. n lili yuniati