×

Iklan


Nagari Gunung Ancam Keluar dari Padang Panjang, Jika 3 RT Lepas ke Tanah Datar

25 Mei 2021 | 12:01:30 WIB Last Updated 2021-05-25T12:01:30+00:00
    Share
iklan
Nagari Gunung Ancam Keluar dari Padang Panjang, Jika 3 RT Lepas ke Tanah Datar
Warga Gunung protes ke DPRD Padang Panjang

Padang Panjang, Khazminang.id – Salah-salah awai Pemko Padang Panjang soal tiga RT di Nagari Gunung yang lepas ke Tanah Datar secara adiministratif, maka dampaknya bisa-bisa anak Nagari Gunung keluar dari Padang Panjang.

Ancaman melepaskan diri dari administratif Padang Panjang dan bergabung ke Kabupaten Tanah Datar sudah disampaikan Ketua KAN Gunung, Dr. H. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo di hadapan anggota DPRD dan pejabat Pemko Padang Panjang hari Senin (24/5) di ruang sidang wakil rakyat Padang panjang itu.

Ancaman Ketua KAN tidak main-main, karena menurutnya melepaskan tiga RT dari Nagari Gunung ke wilayah administratif Tanah Datar dianggap kesalahan besar Pemko Padang Panjang yang tidak mampu berunding dengan Pemkab Tanah Datar terkait batas wilayah administratif antara kedua daerah.

    Sebelumnya memang sudah diketahui bahwa sebanyak 157 Kepala Keluarga di tiga RT, Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang dalam wilayah Nagari Gunung ‘hilang’ dari peta kependudukan Padang Panjang. Warga di tiga RT itu masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar. Padahal selama ini mereka tahunya adalah sebagai warga Padang Panjang.

    Tapi rupanya berdasarkan kesepakatan kedua daerah (Padang Panjang dan Tanahdatar), tiga RT itu, Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang masuk ke wilayah Nagari Jaho Kecamatan X Koto Tanah Datar.

    Kata Asisten I Sekdako Padang Panjang, Syahdanur, klaim bahwa tiga RT itu masuk wilayah Nagari Jaho, didasari peta yang diunjukkan oleh Pemkab Tanah Datar ketika itu.

    Tapi menurut para legislator, kesepakatan itu dibuat antara Pemko Padang Panjang dan Pemkab Tanahdatar saja tanpa melibatkan DPRD.

    Politisi Golkar yang juga mantan Ketua DPRD, Novi Hendri membenarkan bahwa kesepakatan itu dibuat tanpa melibatkan DPRD. “Kita hanya menerima pemberitahuan final saja setelah kesepakatan mereka buat,” ujar Novi.

    Padahal menurut Novi, mengacu pada UU nomor 141 tahun 2017 tentang batas wilayah,  pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa dokumen penegasan batas harus mengacu pada  undang-undang mengenai pembentukan daerah.

    "Padang Panjang kan dibentuk dengan UU No 8 tahun 1956. Dengan tegas dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Padang Panjang dibentuk dari dua Nagari, Gunung dan Bukitsurungan. Dengan demikian sudah jelas, bahwa Nagari Gunung secara keseluruhan masuk wilayah Padang Panjang,” kata Novi.

    Senin itu seluruh ninik mamak dari Nagari Gunung memang mendatangi DPRD memprotes kesepakatan yang dibuat Pemko Padang Panjang tanpa sepengetahuan mereka apalagi tanpa sepengetahuan wakil rakyat.

    Dengan nada keras, Ketua KAN Yurnalisman Syam Dy Simarajo mengecam kesepakatan yang memecah belah Nagari Gunung itu. “Gunung itu ibarat yubuh, tiga RT adalah ibarat jari, jika ada jari yang sakit, maka seluruh tubuh Nagari Gunung itu kesakitan, sama kita rasakan sakitnya. Maka jika tiga RT itu dilepas ke Tanah Datar, maka kami seluruh nagari Gunung akan meminta bergabung ke Tanah Datar,” katanya.

    Pertemuan yang dibuka secara resmi Ketua DPRD Mardiansyah tersebut, dihadiri seluruh pimpinan dan anggota dewan serta kalangan ninik mamak Kenagarian Gunuang, Camat Padangpanjang Timur, Lurah Ekorlubuk dan tokoh masyarakat.

    Lalu bagaimana jalan keluarnya?

    Ketua DPRD Padangpanjang, Mardiansyah mengatakan telah mengagendakan bersama untuk melakukan rapat kerja dengan Pemko Padangpanjang beserta instansi terkait.

    "Ini harus dikaji ulang guna mendalami akar permasalahan dan lainnya. Karena itu kita akan agendakan Rapat Kerja dengan Pemko dan jajaran terkait lainnya pada Kamis (27/5) lusa," kata Mardiansyah.

    Sementara itu Wakil Walikota Padangpanjang, Asrul mengatakan saat ini Pemko tengah menyikapi aspirasi masyarakat Ekorlubuk (kelurahan yang membawah yiga RT tersebut-red) dengan membawa surat dari masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri.

    "Namun hingga saat ini kita belum menerima hasil dari pertemuan Pak Wali dengan Kemdagri. Namun demikian, ini akan kita tindaklanjuti ulang untuk mencari kata final yang konkret," jawab Asrul didampingi Asisten I Syahdanur di ruangan kerjanya.

    Syahdanur menambahkan, kesepakatan yang lahir atas pertemuan kedua tim dari Padangpanjang dan Tanahdatar itu merupakan kelanjutan dari pembahasan 2016 silam.

    Kesepakatan di Aia Angek cottage lahir dan diserahkan ke Kemendagri, karena Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang masuk wilayah Jaho. Hal ini disebutkan Syahdanur berdasarkan peta wilayah yang diajukan pihak Tanahdatar.

    "Namun jika kesepakatan 2016 yang menjadi dasar kesepakatan tersebut telah berubah sebagai mana disebutkan Pak Wawako, hal ini akan segera kita tindaklanjuti dengan melakukan pertemuan ulang dengan pihak kabupeten dalam waktu dekat," sebut Syahdanur asisten 1 Setdako Padang Panjang pada Khazanah dan khazminang.id Senin siang. (paulhendri)