×

Iklan


MUI Haramkan Penggunaan Kripto, Ma'ruf Amin: Karena Mengandung Spekulasi

02 Desember 2021 | 12:33:16 WIB Last Updated 2021-12-02T12:33:16+00:00
    Share
iklan
MUI Haramkan Penggunaan Kripto, Ma\
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. IST

Padang, Khazminang.id-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Salah satu alasannya lantaran kripto mengandung spekulasi.

"Penggunaan sebagai mata uang haram karena disebutnya mengandung semacam spekulasi, tidak jelas," ucap Ma'ruf dalam Diskusi Transmedia Institute, Kamis (2/12).

Ma'ruf menjelaskan spekulasi artinya mengandung bahaya atau risiko jika kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.

    Lagi pula, sambung Ma'ruf, jika kripto digunakan sebagai mata uang maka akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.

    "Jadi ada landasan undang-undang nya," imbuh Ma'ruf.

    Selain itu, Ma'ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.

    "Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik," terang Ma'ruf.

    Ia mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.

    "Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ," jelas Ma'ruf.

    Sebelumnya, MUI mengharamkan kripto sebagai mata uang pada awal November 2021 lalu. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama.

    Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

    Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Saat ini, kripto diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

    Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (han/cnn)