×

Iklan


Mobil Toko Parkir Berbulan-bulan di Badan Jalan Diderek Petugas

28 Juni 2022 | 14:57:48 WIB Last Updated 2022-06-28T14:57:48+00:00
    Share
iklan
Mobil Toko Parkir Berbulan-bulan di Badan Jalan Diderek Petugas

Padang, Khazminang.id-- Satu unit mobil toko diderek tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padang di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Senin (27/6).

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, pemilik mobil toko tersebut telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Tidak dibenarkan berjualan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, apalagi sampai memakai badan jalan untuk berjualan. Itu sangat membahayakan pengguna jalan dan pedagang tersebut," tegas dia.

    Kata Deni, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang untuk menderek mobil yang diparkir di badan jalan tersebut. Sebab, hal itu telah merampas hak pengguna jalan.

    "Berdasarkan laporan masyarakat, mobil ini sudah berada di sana sekitar enam sampai delapan bulan, sehingga kita mendereknya ke Mako Satpol PP Padang dengan mobil derek Dinas Perhubungan," bebernya. 

    Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang agar tidak meninggalkan lapaknya atau berjualan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kota itu.

    "Kita berharap kepada masyarakat jangan meninggalkan lapak ataupun mobil toko di pinggir jalan. Berdaganglah di tempat-tempat yang tidak melanggar," harapnya. (han)