Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah |
Padang, Khazanah -- Untuk menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tidak mampu dalam menangani perkara hukum, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk membela dan memperjuangkan hak-hak warga yang sedang terlibat perkara.
Mereka yang dibantu itu aalah yang menjalani proses hukum hingga konfrontasi ke meja hijau, diyakini tak mampu membayar pengacara untuk mendampinginya .
Untuk hal tersebut duet kepemimpinan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy rutin mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu seperti tahun sebelumnya. Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang disampaikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.
“Setiap tahun kita selalu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada wartawan, kemarin.
Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Sesuai Pergub, bantuan anggaran hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu, tidak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.
Namun, tidak semua perkara pidana yang menimpa warga negara dapat diberikan bantuan hukum. Ada yang menyampaikannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan untuk tindak kejahatan kesusilaan (bagi pelaku), penebangan pembohong (illegal logging), penangkapan pembohong (illegal minning), penangkapan ikan pembohong (illegal fishing). Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan untuk tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta.
Tahun 2024, menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlah
ini sama dengan tahun 2023, juga untuk 8 perkara. Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.
“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari. Masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Pencairan dana bantuan hukum, selanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputuskan oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK pengurang, surat keterangan tidak mampu menipu, laporan keuangan pengurusan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya .
Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menangani masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya.
Mengingat manfaat bantuan besar yang dirasakan masyarakat tidak mampu dengan adanya hukum ini, maka Pemkab/Pemko di Sumbar membenarkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dengan mengeluarkan Perda pula. Seperti Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan. “Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya. (devi)