Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial |
Padang, Khazanah - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mendukung instruksi Gubernur Sumbar tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Namun, dia juga meminta tidak hanya pemilik, karyawan rumah makan, cafe dan restoran saja yang dilakukan tes swab, tapi juga tempat-tempat umum yang menarik massa, seperi mall, hotel, bioskop. "Tidak hanya rumah makan, tapi pemilik dan karyawan mall, hotel, bioskop Juga dilakukan tes swab," ujar Budi Syahrial di Padang, Rabu (21/10/20).
Katanya, untuk kenyamanan semua pihak intruksi gubernur ini tentu sangat baik, namun dia berharap semua sarana yang mengundang orang banyak harus dilakukan hal yang sama terhadap pemiliknya.
"Dengan adanya tes swab ini, tentu memberikan kenyamanan kepada pelanggan. Kalau bisa semua unsur," ungkapnya.
Budi berharap pemerintah membuka semua sarana, tapi dengan syarat ada instruksi seperi rumah makan ini, karena dengan dibukanya semua kegiatan tentu kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin hidup.
"Kita berharap semua kegiatan kembali dikeluarkan izinnya. Karena kehidupan masyarakat sudah semakin terpuruk. Izin kegiatan yang diberikan, tentu ada syarat yang harus mereka penuhi, seperti instruksi untuk rumah makan ini," pintanya.
Tidak hanya izin kegiatan dibuka kembali, Budi juga meminta pemerintah untuk memulai kembali kegiatan belajar dan mengajar dengan tatap muka. Proses belajar tatap muka ini juga dilakukan dengan sistem yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
"Para orang tua siswa sudah banyak mengeluh kepada kami, soalnya sistem belajar daring yang dilakukan saat ini, selain tidak maksimal juga memberatkan para orang tua," terangnya.
"Makanya, saya meminta agar kembali dilaksanakan proses belajar tatap muka dengan aturan. Salah satu aturan, dilakukan sekolah dengan dua atau tiga shif. Tiap sekolah juga harus mematuhi semua aturan dalam protokol kesehatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mengeluarkan instruksi gubernur Sumbar tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi Gubernur Sumbar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2020 tersebut mewajibkan karyawan restoran, cafe, untuk mengikuti tes swab paling lambat dua minggu setelah instruksi ini di keluarkan yang dilakukan secara gratis di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Selain itu, dalam instruksi gubernur tersebut tidak dilakukan, maka tempat usahanya akan di tutup yang didasari atas perda nomor 6 tahun 2020. n faisal