Padang, Khazminang.id-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Kota Padang kembali memasang plang pada sejumlah objek pajak di kawasan Kecamatan Nanggalo dan Koto Tangah, Kamis (1/9) kemarin.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan menyebut, pemasangan stiker dan plang peringatan ini terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tersebut belum melunasi tunggakan pajaknya.
"Sesuai aturan, sebelum stiker dan plang dipasang, wajib pajak terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan oleh tim," ujar Yosefriawan.
Yosefriawan menambahkan, jika wajib pajak tidak juga mengindahkan peringatan yang sudah diberikan tersebut, maka akan dipasangkan stiker dan plang tanda belum lunas pajak.
Ia juga mengajak masyarakat khususnya wajib pajak taat dalam melakukan pembayaran pajak. "Semoga masyarakat wajib pajak yang belum melunasi Pajak, agar segera melunasinya," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, Bapenda bersama Satpol PP Kota Padang akan terus menggencarkan pengawasan dan pemasangan stiker, serta plang terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajaknya. (khz)