×

Iklan

BUPATI DI NTT TAPI WARGA AMERIKA
Menkumham: Orient P Riwu Kore Bisa Kehilangan Warganegara

17 Maret 2021 | 18:48:01 WIB Last Updated 2021-03-17T18:48:01+00:00
    Share
iklan
Menkumham: Orient P Riwu Kore Bisa Kehilangan Warganegara
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore

Jakarta, Khazanah -- Sikucapang sikucapeh, sikua tabang sikua lapeh adalah frasa dalam khazanah Minangkabau untuk mengatakan bahwa seseorang berusaha kehilangan dua hal sekaligus yang sama-sama dikejarnya. Maka analogi itu yang pas dilekatkan kepada Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore, karena ia melepas kewarganegaraan RI dan AS sekaligus.

Ia baru diketahui memiliki kewarganegaraan ganda setelah menang dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 lalu. Satu kewarganegaraan Indonesia dan satu lagi kewarganegaraan AS. Tak jelas kenapa waktu mendaftarkan diri KPU sampai lepas kontrol  soal administrasi calon.

Rabu siang tadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Menkumham, Yasona Laoly mengatakan bahwa, bila Orient mengajukan permohonan melepas kewarganegaraan AS nya lalu disetujui dan pada saat bersamaan ada desakan pula agar ia membatalkan kewarganegaraan Indonesia lantaran memiliki paspor AS, tentu Orient bisa terancam tidak memiliki kewarganegaraan satupun.

    "Yang jelas kami belum menerima pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna.

    Menurut Yasona pembatalan kewarganegaraan seseorang harus berdasarkan permohonan melalui legal formal seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

    Perihal paspor AS yang dimiliki Orient, Menkumham mengatakan bahwa yang bersangkutan (Orient-red) sudah mengajukan pelepasan satusnya sebagai warga negara Amerika Serikat ke Kedubes AS di Jakarta. Sayangnya permohonan Orient, kata Yasona, belum diproses pihak Kedubes dengan alasan pandemi Covid-19.

    Yasona mengingatkan bahwa dalam hal ini Orient P Rowu Kore bisa terancam kehilangan kedua kewarganegaraannya sekaligus dan ia bisa disebut 'stateless'.

    "Jadi kalau kewarganegaraan Indonesia nya kita lepas, lalu AS juga menerima permohonan yang bersangkutan dalam waktu bersamaan, jelas ia akan berstatus  'stateless'. Karena itu kita mesti hati-hati," kata Yasona.

    Seperti diberitakan media, Orient memanangkan Pilkada di daerah asalnya, tapi kemudian ada yang membocorkan bahwa dia memiliki paspor AS atau memiliki kewarganegaraan ganda. Muncul kehebohan, KPU, Panwaslu dan Kemdagri dituding kecolongan. Maka jalan keluarnya Mendagri menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    Kapuskenkum Kemdagri, Benny Irwan menyebutkan bahwa Mendagri masih menunggu proses atas status kewarganegaraan Orient di Kemenkumham. (eko/syaf al)