Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Agam, Devitra Romiza, tengah memberikan pengarahan kepada psereta. Para peserta pun tampak serius mengikutinya (foto: Murdiansyah Eko) |
Bukittinggi, Khazminang.id-- Selama pandemi Covid-19 tindakan kriminal terus saja terjadi, yang lebih menyedihkan para pelaku rata-rata masih remaja.
Agar hal serupa tidak kembali terulang, diperlukan
sosialisasi hukum kepada remaja dan pemuda, dalam hal ini Kejaksaan Negeri
(Kejari) Agam yang memberikan pengarahan kepada Karang Taruna se Kabupaten Agam
dan berkerja bersama dengan Dinas Sosial setempat.
Dalam kegiatan tersebut, karang taruna merupakan organisasi di tengah
masyarakat, sehingganya dapat diharapkan menjadi perpanjangan Aparat Penegak
Hukum (APH).
“Dengan adanya pencerahan hukum, diharapkan Karang Taruna se Kabupaten Agam,
hendaknya dapat menekan angka kriminalitas, dan karang taruna juga dapat
berkerjasama dengan APH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam Rio Rizal,
melalui Kasi Intelijen Kejari Agam Devitra Romiza, saat memberikan
sosialisasinya, di Royal Denai Bukittinggi, (19/3) kemaren.
Selain itu disebutkan, Kejari Agam memperkenalkan kewenagan kejaksaan kepada
karang taruna sehingga, dapat disampaikan kepada yang lain.
“Adapun yang kami sampaikan disini seperti, pelanggaran undang-undang Informasi
Teknologi Elektronik (ITE), narkotika, persoalan pertanahan yang berdampak pada
tindak pidana, mengenal modus tindak pidana korupsi, hukum perlindungan anak
dan perempuang, serta persoalan hukum lainnya, yang menjadi tren di
masyarakat,”sebutnya.
Ditambahkannya, karang taruna terus bersinergi dengan Kejari Agam, dalam
penegakan hukum preventif, pada wadah konsultasi hukum dan penegakan hukum
represif atau meyampaikan laporan khusus indikasi tindak pidana korupsi
(tipikor).
“Karena Kejari Agam melalui seksi intelijen, memiliki inovasi yang dinamakan
Kawal Masyarakat dan Nagari (Kamanakan). Dimana masyarakat langsung
berkomunikasi atau langsung datang untuk berkonsultasi hukum, atau
melalui hotline yang telah disiapkan,”ucapnya.
Diharapkan dengan adanya program tersebut dan jalinan kerjasama baik, sehingga
dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat nagari, sehingga perangkat
nagari dalam melaksanakan kegiatan roda pemerintah tingkat nagari tidaklah
melanggar hukum.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini, membuat karang taruna
anstusias mengikutinya. Pasalnya, para peserta tampak bertanya dalam kegiatan
tersebut (Murdiansyah Eko)