×

Iklan


Menjadikan Karang Taruna Perpanjangan Aparat Penegak Hukum

20 Maret 2021 | 09:49:13 WIB Last Updated 2021-03-20T09:49:13+00:00
    Share
iklan
Menjadikan Karang Taruna Perpanjangan Aparat Penegak Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Agam, Devitra Romiza, tengah memberikan pengarahan kepada psereta. Para peserta pun tampak serius mengikutinya (foto: Murdiansyah Eko)

Bukittinggi, Khazminang.id--  Selama pandemi Covid-19 tindakan kriminal terus saja terjadi, yang lebih menyedihkan para pelaku rata-rata masih remaja.

 

Agar hal serupa tidak kembali terulang, diperlukan sosialisasi hukum kepada remaja dan pemuda, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam yang memberikan pengarahan kepada Karang Taruna se Kabupaten Agam dan berkerja bersama dengan Dinas Sosial setempat.

Dalam kegiatan tersebut, karang taruna merupakan organisasi di tengah masyarakat, sehingganya dapat diharapkan menjadi perpanjangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dengan adanya pencerahan hukum, diharapkan Karang Taruna se Kabupaten Agam, hendaknya dapat menekan angka kriminalitas, dan karang taruna juga dapat berkerjasama dengan APH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam Rio Rizal, melalui Kasi Intelijen Kejari Agam Devitra Romiza, saat memberikan sosialisasinya, di Royal Denai Bukittinggi,  (19/3) kemaren.

Selain itu disebutkan, Kejari Agam memperkenalkan kewenagan kejaksaan kepada karang taruna sehingga, dapat disampaikan kepada yang lain.

“Adapun yang kami sampaikan disini seperti, pelanggaran undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), narkotika, persoalan pertanahan yang berdampak pada tindak pidana, mengenal modus tindak pidana korupsi, hukum perlindungan anak dan perempuang, serta persoalan hukum lainnya, yang menjadi tren di masyarakat,”sebutnya.

Ditambahkannya, karang taruna terus bersinergi dengan Kejari Agam, dalam penegakan hukum preventif, pada wadah konsultasi hukum dan penegakan hukum represif atau meyampaikan laporan khusus indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).

“Karena Kejari Agam melalui seksi intelijen, memiliki inovasi yang dinamakan Kawal Masyarakat dan Nagari (Kamanakan). Dimana masyarakat langsung berkomunikasi atau langsung  datang untuk berkonsultasi hukum, atau melalui hotline yang telah disiapkan,”ucapnya.

Diharapkan dengan adanya program tersebut dan jalinan kerjasama baik, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat nagari, sehingga perangkat nagari dalam melaksanakan kegiatan roda pemerintah tingkat nagari tidaklah melanggar hukum.

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini, membuat karang taruna anstusias mengikutinya. Pasalnya, para peserta tampak bertanya dalam kegiatan tersebut (Murdiansyah Eko)