×

Iklan


Menghina Ninik Mamak Pabasko, Akun ‘Datuk’ Dilaporkan Datuk

13 Juli 2020 | 19:36:55 WIB Last Updated 2020-07-13T19:36:55+00:00
    Share
iklan
Menghina Ninik Mamak Pabasko, Akun ‘Datuk’ Dilaporkan Datuk
Ketua Musyawah KAN Batiupuh X Koto, Basril Dt. Pangulu Basa ketika membuat laporan di Mapolres Padang Panjang.

Padang Panjang, Khazminang – Tokoh masyarakat Pabasko (Padang Panjang, Batipuh, Batipuh Selatan dan X Koto) Basrizal Dt. Pangulu Basa atas nama ninik mamak ketiga kecamatan itu kemarin melaporkan ke Polres Padang Panjang sebuah akun Facebook yang dianggapnya sangat menghina kehormatan ninik mamak Pabasko.

Akun atas nama Basa Datuak Tan Kayo dalam salah satu postingnya menyindir pertemuan kandidat Bupati Tanah Datar, Eka Putra dengan sejumlah ninik mamak Pabasko yang diprakarsai H. Sun di RM Pondok Indah Raya di Padang Panjang.

Postingan di akun yang membikin telinga para ninik mamak jadi merah itu menyatakan bahwa ninik mamak masuk perangkap Haji Sun dan ninik mamak sudah berhasil disuap dengan sepiring nasi. Postingan itu mengundang reaksi dari para tokoh Pabasko.

    Dalam pertemuan silaturahmi tokoh Pabasko di RM Aie Badarun Aie Angek, Minggu (12/7) semua yang hadir bersepakat melaporkan akun Basa Datuak Tan Kayo ini ke polisi. “Ini sudah merupakan penghinaan terhadap ninik mamak se Batipuh X Koto dan  Batipuh Selatan,” kata tokoh Pabasko, Basrizal Dt. Pangulu Basa.

    Oleh para ninik mamak yang hadir Minggu itu, Dt. Pangulu Basa didaulat untuk melaporkan penistaan ini ke Polres Padang Panjang.

    Maka, kemarin siang dengan didampingi sejumlah ninik mamak dari 21 Nagari, Basrizal Dt. Pangulu Basa mendatangi Mapolres Padang Panjang.

    “Postingan yang dibuat akun tersebut telah menghina kami para ninik mamak Batipuh X Koto dan Batipuh Selatan, baik yang hadir di situ (di acara dengan Eka Putra itu) maupun yang tidak hadir,” katanya.

    Ia tidak mau mengait-ngaitkan dengan ada atau tidaknya hubungan postingan itu dengan peristiwa politik Pilkada Tanah Datar, tetapi yang dia pentingkan katanya, jangan sampai orang berlantas angan terhadap ninik mamak.

    “Kesimpulannya ninik mamak bersama anak kemenakan tersinggung dan sungguh terhina oleh postingan yang bersangkutan. Saya tidak tahu siapa Basa Datuak Tan Kayo itu, tapi kami tidak peduli siapa dia,” ujar Basrizal Dt Pangulu Basa didampingi Bernes Dt. Pisang dan M. Dt. Sati.

    Kemarin, laporan Basrizal diterima oleh Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Inspektur Polisi Irnal Syamsi. Pada hakeketnya Basrizal bersama ninik mamak yang lain melaporkan telah terjadi pelanggaran pasal pencemaran nama baik,   Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

    Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” (paul hendri)