3 Nota Ranperda diserahkan Bupati Eka Putra kepada wakil ketua DPRD Anton Yondra didampingi Saidani. |
Batusangkar, Khazminang.id - Tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, kini sedang dibahas oleh DPRD dan diharapkan ketiga Ranperda itu bisa diselesaikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita akan memujlai
membahas ketiga Ranperda itu, setelah diserahkan secara resmi olleh Bupati pada
Senin lalu, melalui sidang paripurna DPD Kabupaten Tanah Datar,” kata Wakil
Ketua DPRD Anton Yondra.
Senin lalu Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Senin (23/5/2023).
Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Penanggulangan Bencana, Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043 dan Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketika memberi penjelasan dalam nota Ranperda tersebut, Bupati Eka Putra menyebutkan bahwa Ranperda Penanggulangan Bencana dibutuhkan karena Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada sekitar gunung (Merapi, Singgalang dan Tandikek) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu danau Singkarak yang terletak di kecamatan batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.
Sebab itu, kata bupati, secara umum kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan. Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya.
Terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, Bupati jelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, untuk mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana, dan fi susun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 puluh tahun dengan tujuan untuk mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.
Kemudian, menyangkut Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati dijelaskan, kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan mengalami perkembangan yang cukup cepat, namun di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman Kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.
"Saat ini kondisi Pemukiman Kumuh di Tanah Datar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semi permanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidak teratur bangunan dan jalan lingkungan," urai bupati.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,
untuk itu perlu di bentuk peraturan daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahan hal tersebut. Sementara itu pimpinan sidang Anton Yondra sampaikan, sesuai badan Musyawarah rapat akan dilanjutkan sesi II tanggal 24 mei 2023 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Nota ranperda yang diajukan bupati. (heri)