×

Iklan


Melihat Uang Rupiah Kertas Baru 2022 yang Baru Diluncurkan BI

18 Agustus 2022 | 14:54:24 WIB Last Updated 2022-08-18T14:54:24+00:00
    Share
iklan
Melihat Uang Rupiah Kertas Baru 2022 yang Baru Diluncurkan BI

Padang, Khazminang.id-- Bank Indonesia baru saja meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022 (TE 2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI.

Uang kertas tahun 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1.000. Dalam uang kertas yang baru, design gambar pahlawan, kemudian tarian, pemandangan alam, dan flora masih dipertahankan.


    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyebut, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

    "Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).


    Kata Erwin, pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

    Uang Lama Masih Laku?

    Meski demikian, Erwin menerangkan bahwa dengan adanya penerbitan uang baru ini, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dengan kata lain uang lama yang masih beredar sejauh ini tetap berlaku.

    "Seluruh uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," katanya.

    Hal itu, kata Erwin, diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

    "Pengeluaran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.

    Menurutnya, hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat". 

    "Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id," bebernya.

    Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. (han)