PA Padang |
Padang,
Khazminang.id – Data di
Pengadilan Agama Padang menunjukkan bahwa kini tercatat 1.674 perempuan di Padang,
dengan usia 20-40 tahun kini ber status janda. Mereka merupakan dampak dari meningkatnya perkara gugat cerai di PA
Padang sepanjang 2021 lalu.
Menurut Ketua
Pengadilan Agama Padang, Muhammad Nuh, sepanjang tahun 2021, angka perceraian cukup
memprihatinkan. “Tahun 2021 ada 1.132 istri yang menggugat cerai suaminya, dan
442 suami menggugat cerai istrinya sehingga total 1.674 perkara gugat cerai
yang diadili di PA Padang,” kata Nuh.
Menjawab pertanyaan
pers, Ketua PA Padang mengatakan bahwa pemicu perceraian pasangan suami istri
di Padanvg lebih banyak karena pengaruh media sosial. Komunikasi yang bebas di
medsos ikut memicu ketidakharmonisan pasangan suami istri.
“Berbagi faktor menjadi pemicu pasangan muda
atau yang telah menikah dibawah lima tahun untuk menggugat cerai
pasangannya. Selain faktor ekonomi, faktor media sosial juga menjadi salah satu
penyebab perceraian di kota Padang,“ ungkap M. Nuh seperti dikutip dari laman rri.co.id.