Padang,
Khazanah – Dari 69
sarana peredaran pangan yang diawasi Balai Besar
POM di Padang sejak 04 Maret 2024 hingga 05 April 2024, ditemukan sebanyak 10
sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan untuk pabukoan, dari 338 sampel
yang diperiksa sebanyak 3 sampel dinyatakan tidak memenuh syarat.
Sarana peredaran
pangan itu diantaranya distributor pangan, grosir dan sarana ritel pangan. Baik sarana maupun
pabukoan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota
yang menjadi wilayah pengawasan BBPOM Padang, yaitu di Kota Padang, Kota Solok,
Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kab. Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan,
Kab. Solok, dan Kab. Kepulauan Mentawai.
“Jika dibanding
tahun lalu, temuan pangan yang tak memenuhi ketentuan ini jauh menurun,” kata Kepala
Balai Besar POM di Padang, Abdul Rahim saat menggelar jumpa pers dengan para
wartawan di Padang, Selasa (02/04/2024).
Tahun ini,
total nilai temuan hasil pengawasan BBPOM di Padang sebesar Rp 1.718.000 yang
terdiri dari 8 item produk makanan dan minuman tanpa izin edar, 19 item
kadaluarsa dan 4 item produk yang kemasannya rusak.
Rinciannya
adalah, Kota Padang
sendiri terdapat 17 sarana distribusi pangan yang diawasi. Hasilnya sebanyak 15
sarana distribusi pangan memenuhi ketentuan dan 2 sarana tidak memenuhi
ketentuan. Sedangkan
di Padang Panjang, BBPOM di Padang mengawasi 9 sarana distribusi pangan dan 5
diantaranya memenuhi ketentuan dan 4 tidak memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, di Kota Pariaman terdapat
5 sarana distribusi pangan yang diawasi, hasilnya 4 sarana memenuhi ketentuan
dan satu sarana tidak memenuhi ketentuan. Di Kota Solok terdapat 10 sarana pangan yang diawasi,
9 diantaranya memenuhi ketentuan dan satu sarana tidak memenuhi ketentuan.
Kabupaten Solok terdapat 4 sarana
memenuhi ketentuan dan satu tidak memenuhi ketentuan. Di Mentawai, 10 sarana
yang diawasi, semuanya memenuhi ketentuan.
Sedangkan di Kabupaten Padangpariaman
dari 11 sarana pangan yang diawasi, satu sarana tidak memenuhi ketentuan.
Terakhir di Kabupaten Pesisir Selatan, dari dua sarana distribusi pangan yang
diawasi, semuanya memenuhi ketentuan.
“Temuan di lapangan tersebut kita
musnahkan, seperti produk tanpa izin edar dan produk kadaluarsa, disaksikan
langsung oleh pemilik barang,” terang Abdul Rahim.
Untuk pabukoan
yang tidak memenuhi ketentuan itu, karena ditemukan mengandung Rhodamin B. Sedangkan
tahun lalu, selain ditemukan pabukoan yang mengandung Rhodamin B dan juga ditemukan
pabukoan mengandung borak.
“Untuk
pabukoan ini, kita lakukan pembinaan kepada pedagangnya. Biasanya pedagang
pabukoan bukan mereka yang biasa berdagang. Oleh sebab itu perlu diberikan
pembinaa,” katanya.
Pengawasan pangan ini masih akan berlanjut hingga sepekan setelah Lebaran. Pelaksanaan di lapangan, jelas Abdul, pihaknya berkoordinaasi dengan pemerintah kota/kabupaten. Koordinasi itu selalu ditingkatkan sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat. (devi)
rdinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten/kota. Koordinasi itu selalu ditingkatkan sebagai wujud perlindungan terhadap masyaraka