Padang,
Khazanah – Aktivitas kampanye telah berakhir dan kini memasuki masa tenang
jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024. Seluruh masyarakat diimbau untuk
mematuhi aturan demi terselenggaranya Pemilu serentak yang aman, lancar dan
tertib.
"Selama
masa tenang ini, semua pihak harus bisa menahan diri agar penyelenggaraan
pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar," ujar Gubernur Mahyeldi di
Padang, Minggu (11/2/2024).
Ditegaskannya,
ajakan tersebut tidak hanya untuk para kandidat tapi juga kepada pendukung dan
simpatisan masing-masing calon. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 1
angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menegaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk
melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Selain
itu, juga telah tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu.
"Karena
aturannya sudah jelas, jadi kita semua harus mematuhinya," tegas Mahyeldi.
Menurutnya,
sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah. Tapi juga merupakan tanggung
jawab dari seluruh warga negara.
Oleh
karena itu seluruh masyarakat harus turut menjaga kondusivitas selama tahapan
Pemilu, apalagi dalam masa tenang, agar para pemilih memiliki kesempatan dan
ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya. (devi)