×

Iklan


Masa Tenang Jelang Pemilu, Seluruh Pihak Harus Patuhi Aturan

11 Februari 2024 | 10:03:11 WIB Last Updated 2024-02-11T10:03:11+00:00
    Share
iklan
Masa Tenang Jelang Pemilu, Seluruh Pihak Harus Patuhi Aturan

Padang, Khazanah – Aktivitas kampanye telah berakhir dan kini memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024. Seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi terselenggaranya Pemilu serentak yang aman, lancar dan tertib.

"Selama masa tenang ini, semua pihak harus bisa menahan diri agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar," ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (11/2/2024).

Ditegaskannya, ajakan tersebut tidak hanya untuk para kandidat tapi juga kepada pendukung dan simpatisan masing-masing calon. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

    Selain itu, juga telah tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu.

    "Karena aturannya sudah jelas, jadi kita semua harus mematuhinya," tegas Mahyeldi.

    Menurutnya, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah. Tapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara.

    Oleh karena itu seluruh masyarakat harus turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu, apalagi dalam masa tenang, agar para pemilih memiliki kesempatan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya. (devi)