![]() |
Jakarta,
Khazanah – Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan
masa kerja lebih dari 1 berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi
(UMP) 2024. Sedangkan pengumuman UMP setiap provinsi telah diumumkan kemari,
Selasa (21/11/2023)
Menaker
menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan
instrumen struktur skala upah. Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan
masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang
nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya
pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau
digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau
produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah di
Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ida
Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah
pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem
pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas
pekerja/buruh.
"Melalui
sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan
daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk
itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan
struktur dan skala upah di perusahaan," lanjutnya.
Ditegaskan
Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat
Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan
yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan
tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker
provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.