×

Iklan


Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun, Berhak Gaji di Atas UMP

22 November 2023 | 08:00:22 WIB Last Updated 2023-11-22T08:00:22+00:00
    Share
iklan
Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun, Berhak Gaji di Atas UMP

Jakarta, Khazanah – Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sedangkan pengumuman UMP setiap provinsi telah diumumkan kemari, Selasa (21/11/2023)

Menaker menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah. Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

    Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

    "Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," lanjutnya.

    Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta. "Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," jelasnya