×

Iklan


Mantan Pengelola KJKS Pengambiran Ampalu Nan XX Dituntut 5 Tahun Penjara

20 Juli 2021 | 23:31:49 WIB Last Updated 2021-07-20T23:31:49+00:00
    Share
iklan
Mantan Pengelola KJKS Pengambiran Ampalu Nan XX Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Dona Sari Dewi menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang (foto: Murdiansyah Eko).

Padang, Khazminang.id--  Mantan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Kawasan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, yakninya terdakwa Dona Sari Dewi (38), dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara,"kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (19/7) kemaren.

     

    Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto  pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    "Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan perekonomian negara,"ucap JPU.

     

    Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.

     

    "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,"ujarnya.

     

    Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

    Sidang yang diketuai oleh Rinaldi  Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, memberikan waktu kepada PH terdakwa.

     

    Terdakwa yang rompi merah, langsung ke luar dari ruang sidang,usai menjalani sidang.

     

    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.

     

    Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.

     

    Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan.

     

    Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.

     

    Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus.

     

    Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

    Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang,  terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta (Murdiansyah Eko).