×

Iklan


Makam yang Tak Lunasi Tunggakan Retribusi Terancam Ditimpa

01 Desember 2022 | 16:20:53 WIB Last Updated 2022-12-01T16:20:53+00:00
    Share
iklan
Makam yang Tak Lunasi Tunggakan Retribusi Terancam Ditimpa
TPU Tunggul Hitam, Kota Padang.

Padang, Khazminang.id-- Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon mengatakan, restribusi makam tersebut dapat dilunasi dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.

"Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru," tegas Mairizon saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).

    Mairizon mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman segara dibayar ahli waris.

    "Di antaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang," katanya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan tanda silang pada petak makam yang biaya retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

    "Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya," tutur Mairizon.

    Dia menjelaskan, untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

    "Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436," pungkasnya. (khz)