×

Iklan


Majelis Komisioner KI Sumbar: Informasi Dikecualikan tak Bisa Asal Sebut Saja

15 Oktober 2021 | 14:28:34 WIB Last Updated 2021-10-15T14:28:34+00:00
    Share
iklan
Majelis Komisioner KI Sumbar: Informasi Dikecualikan tak Bisa Asal Sebut Saja

Padang, Khazminang.id-- Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) menegaskan bawa informasi yang dikecualikan tidak bisa asal sebut saja. Hal ini diungkap pada sidang agenda pemeriksaan awal nomor register 18/VII/KISB-PS/2021 dengan pemohon masyarakat yang dikuasakan kepada Daniel St Makmur dan atasan PPID Utama Pemko Padang yang dikuasakan kepada Zuhesmi. 

"Informasi dikecualikan itu ketat dan terbatas, tidak asal sebut. Informasi dikecualikan harus melewati uji kompetensi, harus punya berita acara dan dasar hukum dan kepentingan tentang kenapa informasi itu dikecualikan," ujar Anggota Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi pada sidang sengketa informasi diketuai Nofal Wiska dan anggota majelis lainnya, Arif Yumardi, Jumat (15/10) di ruang sidang KI Sumbar. 

Dikatakan, sengketa informasi publik dipantik karena tidak diberikan atau tidak puasnya pemohon atas informasi Izin Mendirikan (IMB) Bangunan dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Pemohon sudah menjalankan proses sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni meminta izin bangunan dengan surat permohonan pertama 12 Juni 2021 baru direspon pada tanggal 22 Juni 2021 oleh termohon. 

    "Korespondensi PPID Pembantu dan PPID Utama Pemko Padang tidak jalan, bahkan seperti sekadarnya saja, yakni dijawab tanpa melihat prosedur baku yang digariskan oleh Undang-udang," ujar Arif Yumardi menambahkan.

    Atasan PPID Utama Pemko Padang yang dikuasakan kepada Zuhesmi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengakal-akali Undang-undang nomor 14 tahun 2008.

    "Ini mungkin soal kendala teknis dan informasi dikecualikan dimaksud karena yang meminta IMB bukan orang yang bersangkutaan," ujarnya.

    Permintaan pemohon kepada termohon adalah terkait informasi bangunan yang didirikan kemana sertifikatnya dan SOP pendirian bangunan di Kota Padang. 

    Sengketa dengan nomor register 18/VIII/KISB-PSI/2021 dinyatakan dengan clear bahwa tidak ada informasi yang dikecualikan pada permintaan termohon sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, sehingga kedua belah pihak dianjurkan untuk masuk ke forum mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari. 

    Di sisi lain, Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra mengatakan hari ini pihaknya menggelar tiga sidang sengketa informasi publik. 

    "Sidang kedua juga antara masyarakat dengan Pemko Padang dan sidang ketiga antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Telkom," ujar Kiki. (rel/han)