×

Iklan


Lima Wanita dan Dua Pria Terjaring Razia di Penginapan-Kelab Malam

09 Februari 2022 | 14:27:28 WIB Last Updated 2022-02-09T14:27:28+00:00
    Share
iklan
Lima Wanita dan Dua Pria Terjaring Razia di Penginapan-Kelab Malam

Padang, Khazminang.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menjaring lima orang perempuan dan dua orang laki-laki di sejumlah kelab malam dan penginapan yang ada di kota itu, Rabu (9/2) dini hari.

"Dalam pengawasan penegekan Perda, kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita, mereka diamankan di berbagai tempat yang dilakukan pengawasan," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim Nafis.

Pengawasan dan pemeriksaan yang rutin dilakukan pihaknya ini, kata dia, merupakan upaya menjaga Kota Padang tertib dan tentram. Di mana, petugas 

    awalnya menyisir sejumlah kafe dan hotel melati yang ada di kota itu secara acak.

    Alhasil, petugas mendapati dua pasangan laki-laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas di salah satu penginapan. 

    "Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah," ujar Mursalim.

    Tak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan pun didatangi oleh petugas penegak Perda itu.

    Di tempat karaoke tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga orang wanita yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.

    "Mereka yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Mursalim.

    Kata Mursalim, mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar ke depan mereka tidak lagi menyalahi dan melanggar aturan.

    Di samping itu, kata dia, pemilik tempat hiburan tersebut juga dipanggil oleh penyidik karena mereka terindikasi juga telah melanggar Perda.

    "Tempat-tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D," tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pengusaha dan masyarakat Kota Padang untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

    "Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk tempat usaha, mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat," jelasnya.

    Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tentram serta damai ini, kata dia, diperlukan peran serta semua pihak, sehingga pihaknya dalam melaksanakan tugas penyelengaraan ketertiban sebagai layanan dasar pemerintah kepada masyarakat bisa dilakukan. 

    "Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang madani," pungkasnya. (tim)