Jakarta,
Khazanah – Pemerintah sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Dalam SKB tersebut ditetapkan
ada setidaknya 27 hari libur pada tahun depan. Rinciannya, 17 hari
libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
“Pada
2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di
Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Berikut
daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang sudah ditetapkan selama
10 hari, yaitu :
1
Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8
Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10
Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11
Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29
Maret: Wafat Isa Almasih
31
Maret: Hari Paskah
10-11
April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1
Mei: Hari Buruh Internasional
9
Mei: Kenaikan Isa Almasih
23
Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1
Juni: Hari Lahir Pancasila
17
Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7
Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17
Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16
September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25
Desember: Hari Raya Natal
9
Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12
Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9,
12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10
Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24
Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18
Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26
Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Selama
ini, hari libur dan cuti bersama selalu menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi
nasional. Seperti yang terjadi di setiap hari raya Idul Fitri hingga Natal.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 dikisaran 5,2
persen.
"Maka
asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan RAPBN 2024 adalah
sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan sebesar 5,2
persen," kata Jokowi dalam Pidato Presiden tentang RAPBN tahun
anggaran 2024 beserta nota keuangan, di Jakarta, Rabu (16/08/2023).
Perkiraan
tersebut, berdasarkan atas pertimbangan potensi perekonomian yang dimiliki Indonesia
serta dengan tetap memperhitungkan risiko-risiko yang akan datang.
Lebih
lanjut Presiden Jokowi menyampaikan untuk stabilitas ekonomi makro akan terus
dijaga. Situasi kondusif dan damai pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 harus
diwujudkan demi meningkatkan optimisme perekonomian jangka pendek.
Kemudian,
Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan
struktural.
Selanjutnya,
inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 2,8 persen. Selain itu, peran APBN akan
tetap dioptimalkan untuk memitigasi tekanan inflasi, baik akibat perubahan
iklim maupun gejolak eksternal.